MK Tolak Gugatan UU Tax Amnesty

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) bersama Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (kedua kanan) dan Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto (kiri) meninggalkan gedung Mahkamah Konstitusi seusai mengikuti sidang putusan perkara Uji Materi Undang-Undang (UU) Tax Amnesty atau pengampunan pajak, Jakarta, Rabu (14/12). Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Undang-undang No.11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau "tax amnesty" yang diajukan empat pemohon, yaitu Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Leni Indrawati, Yayasan Satu Keadilan, serta DPP Serikat Buruh Sejahtera Indonesia dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/kye/16
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) bersama Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (kedua kanan) dan Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto (kiri) meninggalkan gedung Mahkamah Konstitusi seusai mengikuti sidang putusan perkara Uji Materi Undang-Undang (UU) Tax Amnesty atau pengampunan pajak, Jakarta, Rabu (14/12). Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Undang-undang No.11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau “tax amnesty” yang diajukan empat pemohon, yaitu Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Leni Indrawati, Yayasan Satu Keadilan, serta DPP Serikat Buruh Sejahtera Indonesia dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/kye/16

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak atau tax amnesty. Ini artinya UU tax amnesty bisa berjalan sesuai yang telah ditentukan. “Mahkamah menolak permohonan pemohon untuk keseluruhannya,” kata Ketua Majelis MK Arief Hidayat dalam pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12).

Diketahui ada empat permohonan uji materi dalam persidangan yang berlangsung sejak empat bulan yang lalu. Perkara dengan nomor registrasi 57/PUU-XIV/2016, 58/PUU-XlV/2016, 59/PUU-XlV/2016 dan 63/PUU-XlV/2016.

Para pemohon ini adalah Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia. Leni lndrawati, Yayasan Satu Keadilan, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh lndonesia (KSPSI).

Pembacaan putusan dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, bersama dengan Sekjend Kemenkeu Hadiyanto, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan jajaran eselon I Kemenkeu lainnya. Kemudian juga turut hadir perwakilan Kementerian Hukum dan HAM.

Tak Dirancang Melindungi Pencucian Uang
Di lokasu yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Undang-undang pengampunan pajak atau tax amnesty hanya ditujukan untuk pelanggaran administrasi dan ketidakpatuhan akan pajak. Bukan untuk perlindungan aksi kriminal lain. Hal ini ditegaskan Sri Mulyani usai menghadiri putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan UU pengampunan pajak di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12).

“Dalam pasal 20 mereka diampuni dari sanksi administrasi dan sanksi kriminal perpajakan, jadi UU pengampunan pajak hanya memberi ampunan ke dua hal itu, yakni sanksi administrasi dan kriminal perpajakan. ini tidak diaplikasikan untuk hal yang lain atau pelanggaran hukum yang lain,” jelasnya.

Bila terbukti digunakan untuk perlindungan kejahatan lainnya, maka UU tersebut berhak untuk digugat kembali. “Majelis hakim mengatakan, kalau terbukti UU ini dipakai untuk melindungi kejahatan lain, katakanlah money laundering, terorism, maka dimungkinkan bagi masyarakat untuk bisa melakukan pengajuan judicial review terhadap pasal 20,” ungkap Sri Mulyani.

Keputusan MK, menurut Sri Mulyani memberikan kepastian secara hukum dan menghilangkan keraguan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan fasilitas tax amnesty. “MK justru menguntungkan memberikan jaminan tax amnesty hanya berhubungan dengan kriminal dan administrasi perpajakan, tidak didesain melindungi kejahatan pencucian uang atau kriminal, perdagangan manusia, terorisme dan lainnya,” tandasnya.

Menkeu Incar 8 Orang Terkaya
Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta orang terkaya Indonesia yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty. Disampaikan sebelumnya ada 8 orang yang belum memiliki NPWP. Demikianlah disampaikan Sri Mulyani

“Saya tidak mendiskriminasikan. Tapi dalam hal ini presentasi yang kami sampaikan mereka yang teridentifikasi sebagai orang yang memiliki kekayaan namun belum memiliki NPWP atau belum dari sisi kepatuhan membayar pajak, kita akan meminta mereka melihat UU pengampunan pajak sebagai suatu kesempatan,” ujarnya.

Tax amnesty masih menyisakan beberapa pekan untuk periode II. Sementara untuk periode III, masih berlaku hingga Maret 2017. “Siapa saja yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya, apakah tidak memiliki NPWP, punya NPWP tapi tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tidak lengkap bisa menggunakan UU pengampunan pajak untuk deklarasikan seluruh harta yang belum disampaikan sepenuhnya atau tidak secara benar, atau seluruhnya disembunyikan untuk pakai UU pengampunan pajak,” papar Sri Mulyani.

Selama program berjalan, Sri Mulyani menyampaikan ada sekitar 20.000 wajib pajak baru yang baru mendaftarkan NPWP. Ini membuktikan bahwa adanya keinginan wajib pajak untuk mematuhi aturan pajak yang berlaku.

“Ada sekitar 20 ribuan lebih yang merupakan WP yang baru pertama kali punya NPWP. Jjadi dalam UU pengampunan pajak ini memungkinkan mereka yang selama ini nggak comply atau tidak patuh untuk memulai kepatuhan,” tandasnya. (ant/dtf)

Close Ads X
Close Ads X