Meredam Riak Amnesti Pajak

Sejak mulai diberlakukan pada 18 Juli lalu, kebijakan pengampunan pajak, atau tax amnesty terus menjadi sorotan masyarakat. Saat ini, kantor pajak, setiap hari ramai didatangi masyarakat yang notabennya wajib pajak (WP), baik yang ingin ikut program tersebut, atau hanya sekadar mencari tahu.

Dari data monitoring pengampunan pajak di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (pajak.go.id), satu bulan lebih aturan ini di terapkan, atau tepatnya hingga akhir Agustus 2016, jumlah harta WP peserta program tersebut yang sudah dideklarasikan mencapai Rp149 triliun.

Surat pernyataan harta yang tercatat sudah mencapai Rp22,2 miliar, dengan uang tebusan yang dibayarkan WP tercatat sebesar Rp3,12 triliun. Jumlah tersebut, baru 1,9 persen dari target yang ditetapkan pemerintah senilai Rp165 triliun.

Komposisi harta yang dideklarasikan WP dalam negeri paling besar, mencapai Rp118 triliun. Sedangkan WP yang mendeklarasikan harta yang dimilikinya di luar negeri tanpa repatriasi mencapai Rp21 triliun. Sementara itu, WP yang deklarasi harta dan melakukan repatriasi hanya Rp10 triliun.

Data tersebut juga menjabarkan, WP orang pribadi (OP) non Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) paling besar menyumbang uang tebusan sebesar Rp2,49 triliun. Diikuti WP badan non UMKM sebesar Rp438 miliar, WP OP UMKM sebesar Rp185 miliar, dan WP badan UMKM senilai Rp8,14 miliar.

Berdasarkan data tersebut, terlihat jelas, penerapan program ini masih jauh dari tujuan awal yang digadang-gadang pemerintah, yaitu menyasar harta WP yang menyimpan hartanya di luar negeri. Pulang kampungnya rupiah ke Indonesia, melalui repatriasi pun terlihat masih jauh dari yang diharapkan.

Data tersebut juga menunjukkan bahwa komposisi WP OP non UMKM yang kebanyakan adalah masyarakat kelas menegah, karyawan termasuk pensiunan, mendominasi uang tebusan yang masuk ke kas negara.

Komposisi harta yang dideklarasikan pun mayoritas WP yang memiliki harta di dalam negeri. Hal tersebutlah yang menjadi pertanyaan, sebenarnya program ini ditujukan kepada siapa? Gelombang protest pun semakin keras disuarakan. Bahkan, beberapa hari lalu hal ini menjadi trending topic di media sosial melalui #StopBayarPajak.

Meredam Riak
Istana angkat bicara mengenai kegaduhan ini. Sekretaris Kabinet, Pramono Anung mengatakan, Presiden Joko Widodo memberikan perhatian serius terhadap kisruh di implementasi program ini di masyarakat. Dia pun mengatakan, selain menyasar aset-aset wajib pajak yang berada di luar negeri, semangat tax amnesty adalah untuk warga negara yang selama ini tidak membayar pajak. “Bukan yang sudah tertib membayar pajak, lalu kemudian dikejar-kejar. Atau, juga yang katakanlah ininya kecil, tetapi karena kekhilafan dan kelupaan,” ujarnya.

Jokowi pun, menurut Pramono, langsung menginstruksikan Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak untuk meluruskan kegaduhan yang terjadi di masyarakat terkait program tersebut.

Di hari yang sama, tidak lebih dari 24 jam, Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Peraturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteady.

Dalam aturan petunjuk pelaksanaan program tersebut, ditegaskan WP bisa tidak menggunakan haknya untuk mengikuti program tax amnesty, dengan ketentuan-ketentuan tertentu. Di antaranya, memiliki harta warisan yang belum dideklarasikan dan penghasilannya di bawah ketentuan aturan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Presiden Jokowi dalam sambutannya di acara Indonesia Fintech Festival and Conference (IFFI) 2016 di BSD Tangerang, Banten, Selasa 30 Agustus 2016, mengatakan, aturan pelaksana yang dikeluarkan Ditjen Pajak tersebut menunjukkan komitmen pemerintah bahwa sejatinya program tax amnesty tidak menyasar rakyat kecil.

Dia pun meminta, semua pihak tidak lagi berspekulasi mengenai hal ini. “Kita ini, harusnya konsentrasi ke hal yang besar. Kamu-kamu tanyakan, hal-hal yang menurut saya enggak perlu diramein,” tegasnya.

Membidik Sasaran
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, membantah stigma yang menyebutkan bahwa program tax amnesty, justru menargetkan masyarakat yang memiliki pendapatan yang relatif rendah. Dikeluarkannya aturan Dirjen Pajak tersebut, mempertegas komitmen tersebut.

Ia mengaku telah menginstruksikan kepada otoritas pajak, untuk mengejar WP besar, sesuai dengan data yang saat ini dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak. “Saya sudah meminta Ditjen Pajak untuk fokus kepada WP besar,” ujar Menkeu di Jakarta. Pemerintah, kata mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu, akan melakukan berbagai cara untuk menarik para WP besar itu untuk mengikuti program tax amnesty. Berbagai fasilitas yang sudah diberikan pemerintah, dan payung hukum tax amnesty dianggap telah memberikan kepastian bagi peserta.

“Jadi, dari sisi hukum, laporan keuangan, dan pembuktian, hingga kami bisa memfasilitasi mereka untuk melakukan haknya dari sisi pengampunan pajak, sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” katanya.

Dia pun menegaskan, tax amnesty murni merupakan upaya pemerintah untuk mendorong perekonomian. Khu­susnya, melalui partisipasi WP besar yang memiliki aset di luar negeri, agar menaruh uangnnya di dalam negeri, sehingga likuiditas modal untuk pembangunan dapat terpenuhi.

“UU ini, memang kita bikin untuk tidak menimbulkan keresahan. Bahwa dari sisi pelaksanaan ini, masyarakat kebanyakan mereka merasa menjadi target. Kalau dari Kemenkeu dan Ditjen pajak, instruksi saya melihat dan memprioritaskan WP-WP besar,” tegasnya. (vn)

Close Ads X
Close Ads X