Menteri Tjahjo Segera Menonaktifkan Ahok

Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan memberhentikan sementara Gubernur DKI Ja­­karta Basuki Tjahaja Purnama dari ja­­batannya. Pemberhen­­tian se­­mentara dilakukan setelah nomor registrasi perkara yang meli­batkan Ahok diterima Tjah­jo dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Tjahjo mengaku belum me­­ne­­rima nomor register perkara dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok hingga saat ini. Hal tersebut dibutuhkan untuk menghentikan sementara kepala daerah yang tersangkut per­kara, sesuai amanat Undang-Un­dang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Setelah ada (nomor re­gis­ter per­kara) baru proses pem­ber­hentian sementara selama proses persidangan,” kata Tjahjo dalam keterangannya, Rabu (14/12).

Pengaturan terkait pem­berhentian sementara kepala daerah tercantum pada Pasal 83 UU Pemda. Dalam ayat (1) UU tersebut dikatakan bahwa kepala dae­­rah dan/atau wakilnya dapat diberhentikan sementara ka­rena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI.

Pemberhentian sementara harus berdasarkan register per­kara di pengadilan, seperti di­atur ayat (2) Pasal 83 UU Pem­da. Pemberhentian semen­tara dila­kukan oleh Presi­­den un­tuk Gubernur, dan oleh Men­teri untuk Bupati atau Wali Kota.

Walau akan member­­hen­­tikan sementara Ahok dari jabatannya, Tjahjo enggan mengevaluasi petahana tersebut dari statusnya se­­bagai peserta Pilkada 2017. Menurut Tjahjo, status Ahok sebagai peserta Pilkada 2017 merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum. “Terkait kampanye adalah hak KPU yang menilainya se­ba­gaimana ketentuan atau peraturan KPU. Menurut saya dipisahkan haknya sebagai calon pilkada,” tuturnya.

Ahok telah resmi menjadi terdakwa setelah perkaranya mulai disidangkan di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12). Ia di­dak­­wa melanggar pasal 156 dan pasal 156a KUHP yang mengatur mengenai penistaan agama.

Sementara itu, Basuki Tja­haja Purnama menyatakan siap menanggalkan jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta jika terbukti bersalah dalam ka­sus dugaan penistaan agama. Pernyataan ini menanggapi rencana Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang akan mem­­berhentikan sementara Ahok, sapaan Basuki, dari jabatannya. “Saya siap buat apa saja untuk negara ini,” kata Ahok di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (14/12).

Akan tetapi Ahok me­nya­­takan bakal mem­per­­juangkan keadilan atas ka­sus penistaan agama yang men­jerat dirinya. Saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dan sudah menjalani persidangan perdana, Selasa (13/12), di Pengadilan Jakarta Utara.

Atas hal itu, Wakil Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid mendesak Mendagri Tjahjo Kumolo untuk menonaktifkan atau menerbitkan surat ke­putusan pemberhentian se­mentara terhadap Ahok se­ba­gai Gubernur DKI Jakarta. Ahok mengaku tak mengerti kenapa dirinya diminta untuk menanggalkan jabatannya. “Saya enggak tahu, tanya Mendagri tafsiran seperti apa. Ini kan bukan pidana khusus korupsi” kata Ahok. (ant/cnn)

Close Ads X
Close Ads X