Menkes Setujui PSBB DKI Jakarta, Berlaku Hari Ini

Ilustrasi Jakarta terapkan PSBB. Ist

 

Jakarta | Jurnal Asia
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19). PSBB tersebut berlaku mulai Selasa (7/4/2020).

Persetujuan tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020. Surat keputusan tertanggal 7 April itu ditandatangani langsung oleh Terawan.

Baca Juga : Kabar Baik, Sudah 3 Pasien Positif Covid-19 Sembuh di RS Adam Malik Medan

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Achmad Yurianto membenarkan surat keputusan penetapan PSBB di wilayah Jakarta yang ditandatangani oleh Terawan itu.

“Benar,” kata pria yang juga menjadi juru bicara pemerintah khusus penangan virus corona saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (7/4).

Dalam surat keputusan itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

“Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana diktum kedua dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran,” bunyi diktum ketiga keputusan tersebut.

Yuri menjelaskan masa inkubasi terpanjang itu selama 14 hari. Dengan demikian penerapan PSBB di Jakarta akan dilakukan selama 14 hari ke depan.

“Masa inkubasi terpanjang 14 hari,” ujar Yuri.

“Keputusan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum keempat surat keputusan yang ditetapkan di 7 Aprli 2020.(nty)

 

Close Ads X
Close Ads X