Mantan Bendahara Pemkab Bireuen Korupsi Pajak | Polda Aceh Sita Rp4,187 Miliar

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Goenawan (kedua kanan) didampingi Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh AKBP Ridwan Usman (kiri) dan petugas  lainnya memperlihatkan barang bukti tindak kejahatan korupsi pajak berupa uang tunai senilai Rp4,18 miliar dan dokumen lainnya saat gelar kasus di Polda Aceh, Banda Aceh, Selasa (23/8). Polda Aceh berhasil mengungkap kasus korupsi pajak yang bersumber dari PPH dan PPN di intansi Pemerintah Kabupaten Bireuen, Aceh yang tidak disetorkan ke kas negara sejak tahun 2007 hingga tahun 2010 senilai Rp 27,6 miliar, sementara  barang bukti yang disita diantaranya uang tunai senilai Rp4,18 miliar, empat persil tanah sawah, satu persil kebun dari tersangka bendahara Pemkab Biruen Muslim Syammaun. ANTARA FOTO/Ampelsa/aww/16.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Goenawan (kedua kanan) didampingi Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh AKBP Ridwan Usman (kiri) dan petugas lainnya memperlihatkan barang bukti tindak kejahatan korupsi pajak berupa uang tunai senilai Rp4,18 miliar dan dokumen lainnya saat gelar kasus di Polda Aceh, Banda Aceh, Selasa (23/8). Polda Aceh berhasil mengungkap kasus korupsi pajak yang bersumber dari PPH dan PPN di intansi Pemerintah Kabupaten Bireuen, Aceh yang tidak disetorkan ke kas negara sejak tahun 2007 hingga tahun 2010 senilai Rp 27,6 miliar, sementara barang bukti yang disita diantaranya uang tunai senilai Rp4,18 miliar, empat persil tanah sawah, satu persil kebun dari tersangka bendahara Pemkab Biruen Muslim Syammaun. ANTARA FOTO/Ampelsa/aww/16.

Banda Aceh – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengamankan barang bukti perkara tindak pidana korupsi berupa uang tunai sebanyak Rp4,187 miliar. “Barang bukti uang tunai mil­iar­­an rupiah ini diamankan dari ta­ngan tersangka korupsi Muslem Sya­maun,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Goe­­­nawan di Banda Aceh, Selasa (23/8).

Didampingi Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh AKBP Ridwan Usman, Kom­­bes Goenawan mengatakan, kasus korupsi ini sudah ditangani sejak 2010. Tersangka Muslem merupakan mantan Bendahara Umum Dae­rah Pemerintah Kabupaten Bi­reuen.

Muslem Syamaun dija­­dikan tersangka karena tidak menyetorkan pajak penghasilan dan pungutan pajak pertambahan nilai ke kas negara. “Tersangka tidak menyetorkan pajak ke kas negara sejak 2007 hingga 2010. Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan miliaran rupiah,” kata Kombes Goenawan.

Perwira menengah Polri ter­sebut menyebutkan, total pajak yang dipotong dari anggaran Pemkab Bireuen tersebut men­­capai Rp70,8 miliar. Sebanyak Rp43,24 miliar disetor ke kas negara, sedangkan Rp27,6 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

“Dari hasil audit BPK dan BPKP, kerugian negara dalam kasus ini sebanyak Rp27,6 miliar. Uang dari pajak yang tidak disetor tersebut digunakan tersangka membeli tanah, bangunan, dan harta benda lainnya, serta memin­jamkannya kepada orang lain,” kata dia.

Dari kerugian negara tersebut, kata dia, penyidik Polda Aceh berhasil menyita uang tunai Rp4,187 miliar, beberapa per­sil tanah serta bangunan yang berlokasi di Bireuen dan Lhok­­seumawe.
Kombes Goenawan me­­nye­butkan, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 64 KUHP.

Tersangka juga dijerat Pasal 3 Ayat (1) huruf a, b, dan c UU Nomor 15 Tahun 2002 seba­gaimana diubah menjadi UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 64 KUHP.

“Kasus ini diungkap berda­­sarkan laporan kantor pajak. Kini, tersangka tidak ditahan. Berkas dan barang bukti beserta tersangka kasus ini akan dilim­pahkan ke Kejaksaan Tinggi Aceh,” kata Kombes Goenawan.
(ant)

Close Ads X
Close Ads X