Malaysia Deportasi 15 TKI Bermasalah

Jakarta | Jurnal Asia
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Herman­­to meng­hor­mati proses hukum yang dila­kukan Komisi Pemberantasan Ko­rupsi (KPK) terkait penahanan mantan Menteri ESDM, Jero Wacik.
“Ini proses yang barang tentu rasanya tak hanya Jero Wacik. Kan semuanya kita hormati proses hukum tersebut. Sehingga pelak­sanaan kepentingan tertentu dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” kata Agus Hermanto di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

Ia menegaskan, Partai De­mokrat tidak akan meminta ban­tuan kepada mantan Presiden yang juga Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yu­dho­yono untuk membantu Jero Wacik.
“Kalau minta tolong SBY, saya rasa tidaklah. Ini dilebih-lebihkan. Itu gak mungkin kare­na se­muanya berasaskan aturan hukum. SBY juga menganut taat hukum. Sehingga kita semuanya harus ikut proses ini,” kata Wakil Ketua DPR RI itu.

Namun, untuk bantuan hu­kum dari Partai Demokrart untuk Jero Wacik, Agus mengatakan, tentu akan diberikan. “Kalau bantuan hukum itu hak setiap warga negara. Jangankan Partai Demokrat tapi partai lain juga ada hak itu. Minta bantuan hukum kemana, dipersilahkan dari Pak Jero Wacik sendiri,” kata Agus.

Komisi Pemberantasan Ko­rup­si resmi menahan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Je­ro ditahan seusai menjalani pemeriksaan selama sembilan jam oleh penyidik kemarin. Selanjutnya, Jero ditahan oleh KPK di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, selama 20 hari pertama.

Sebelum ditahan, KPK telah menetapkan Jewo Wacik sebagai tersangka tanggal 3 September 2014. Jero ditetapkan sebagai ter­sang­ka karena diduga mela­ku­kan penyalahgunaan wewenang saat menjabat Menteri ESDM dan Kemenbudpar. (ant)

Close Ads X
Close Ads X