MA Berhentikan Hakim dan Panitera

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alex Marwata (kanan) didampingi penyidik menunjukkan barang bukti uang suap saat konferensi pers Operasi Tangkap Tangan kasus korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/11/2018). Dalam OTT tersebut KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang dollar Singapura senilai Rp500 juta dan menangkap enam orang, diantaranya hakim PN Jaksel yang menangani perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

Terkena OTT KPK

Jakarta | Jurnal Asia

Mahkamah Agung memberhentikan sementara dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan, serta Panitera Pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan yang tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (27/11) malam. Ketiga sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus suap penyelesaian perkara perdata di PN Jaksel.

“Pada hari ini MA ambil tindakan bahwa memberhentikan kedua hakim PN Jaksel dengan status pemberhentian sementara, yang ditandatangani oleh Ketua MA Republik Indonesia,” ujar Juru Bicara MA Suhadi dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (29/11).

Untuk SK pemberhentian sementara Panitera Pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan, kata Suhadi, ditandatangani oleh Dirjen Badan Peradilan Umum. Selain pemberhentian dari jabatan, ketiganya juga diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil (PNS) sampai ada putusan hukum pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Pada hari ini juga (ketiganya) diberhentikan statusnya sebagai PNS dengan status diberhentikan sementara, hak dan kesejahteraanya juga hanya diberikan 50 persen,” pungkas dia.

Selain ketiganya, KPK juga telah menetapkan tersangka dua orang lainnya dalam kasus suap tersebut, yakni advokat Arif Fitriawan dan Martin P. Silitonga.

Dalam kasus tersebut, Hakim Iswahyu, Irwan dan panitera Ramadhan diduga menerima suap dari Arif Fitrawan sebesar Rp 150 juta dan Sin$47.000. Uang itu diberikan terkait penanganan perkara Nomor 262/Pid.G/2018/PN Jaksel dengan penggugat Sdr. Isrulah Achmad dan tergugat Sdr. Williem J.V. Dongen dan turut tergugat PT APMR (PT Asia Pacific Mining Resources, tidak dibacakan) dan Thomas Azali.

Dalam gugatannya, Isrulah sebagai pihak penggugat meminta Majelis Hakim PN Jaksel yang dipimpin Iswahyu membatalkan perjanjian akuisisi PT CLM (PT Citra Lampia Mandiri) oleh PT APMR.
Selama proses persidangan, diindikasikan pihak penggugat melakukan komunikasi dengan MR (Muhammad Ramadhan) panitera pengganti PN Jaktim sebagai pihak yang diduga sebagai perantara terhadap majelis hakim yang menangani perkara di PN Jakarta Selatan.

Untuk memuluskan gugatan ini, Arif Fitrawan diduga telah menerima uang sebesar Rp 500 juta melalui rekening mandiri oleh seorang sumber dana yang diduga merupakan Martin Silitonga. Martin sendiri saat ini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas perkara pidana umum. Uang Rp 500 juta tersebut kemudian ditarik Arif melalui tiga kantor cabang Mandiri.

Selanjutnya, Arif menukar uang Rp 500 juta tersebut ke dalam mata uang Sin$ sebesar Sin$ 47.000 yang dititipkannya ke Ramadhan untuk diserahkan kepada majelis hakim. Transaksi uang tersebut dilakukan Arif dan Ramadan di rumah Ramadhan di kawasan Pejaten Timur Jakarta Selatan.
Diduga sebelumnya majelis hakim telah menerima uang sebesar Rp 150 juta dari AF melalui MR untuk mempengaruhi putusan sela yang dibacakan pada bulan Agustus 2018. Dan disepakati akan menerima lagi sebesar Rp 500 juta untuk putusan akhir.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Iswahyu, Irwan dan Ramadhan yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Arif dan Martin Silitonga sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(bs/put)

Close Ads X
Close Ads X