KPU Ulang 27 Pencoblosan Se-Indonesia

Petugas KPPS mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat pemilihan ulang Pilkada DKI Jakarta di TPS 01 Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta, Minggu (19/2). Sebanyak 2 TPS di DKI Jakarta melakukan pemungutan suara ulang karena adanya pelanggaran yang dilakukan saat Pilkada Serentak 2017 Rabu (15/2) lalu. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama/17.

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang di 30 TPS se Indonesia. Ada yang sudah dan belum dilakukan.

“Sampai hari ini ada 27 TPS, dan terbesar di sepuluh kabupaten. Di Buton, Kampar, Puncak Jaya, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Tangerang, Halmahera Tengah, Buwol, dan Sangihe. Ada lagi tiga pemungutan ulang yang akan dilakukan di tiga TPS. Di Halmahera Tengah, Yapen, dan Kabupaten Jayapura,” kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di TPS 01 Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (19/2).

Selain itu, KPU masih menunggu rekomendasi Panwaslu tentang pencobolan ulang dibeberapa daerah. Sampai saat ini, masih dalam proses pemeriksaan.

“Ada juga tipe yang berpotensi dilaksanakan. Tapi, masih pemeriksaan. Kami menunggu dari pihak Panwas. Di Bombana 2 TPS, Seram Bagian Barat 2 TPS, di Tolikara 18 distrik,” ujar Hadar.
Berbagai macam pelanggaran yang mengakibatkan pemungutan suara diulang. Pelanggaran dilakukan petusas maupun masyarakat.

“Ada warga yang menggunakan hak pilih orang lain, seperti disini (TPS 001 Utan Panjang). Kemudian ada yang karena kesalahan atau kekeliruan (dari petugas). Kita tidak tahu sengaja atau tidak, harus diselidiki,” kata Hadar.

“Ada petugas kami yang mencoblos surat suara yang kosong. Ada di Jayapura, itu memilih dengan noken, bukan kotak suara,” kata Hadar. Hadar berpendapat pelaksanaan pemungutan suara ulang di Jakarta. Bagi dia, penurunan pemilih adalah resiko dari pemungutan ulang.

Di TPS 001 Utan Panjang, sebelumnya 442 menjadi 257. Sedangkan di TPS 029 Kalibata dari 456 menjadi 412. “Ini konsekuensi dari pemungutan suara ulang. Kita perlu menerimanya bersama. Memang waktunya mepet, dibatasi waktu (persiapan),” ujar Hadar.

Selain pencoblosan ulang, ada lokasi yang melakukan pencoblosan setelah 15 Februari 2017. Ada alasan kenapa pencoblosan tidak dilakukan pada 15 Februari 2017.

“Ada pencoblosan susulan. Karena satu hal, cuaca misalnya. Contoh di Sangihe, ada 27 TPS yang diadakan kemudian,” ujar Hadar. (dtc)

Close Ads X
Close Ads X