KPU Larang Pasang Gambar Presiden-Wapres saat Kampanye Pilkada

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang adanya penggunaan foto Presiden dan Wakil Presiden untuk kampanye pilkada serentak 2018.

“Presiden dan Wakil Presiden karena itu simbol negara tidak boleh jadi alat kampanye, tidak boleh dipasang-pasang di pinggir jalan,” kata Ketua KPU, Arief Budiman di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (20/2).

Dia menjelaskan, secara hakikat kampanye merupakan penjabaran mengenai visi, misi, hingga program yang diusung oleh pasangan calon (paslon), bukan penyampaian gambar-gambar. Apalagi sosok Presiden dan Wakil Presiden bukanlah milik perseorangan, melainkan masyarakat Indonesia.

“Jadi kami mau mengubah cara pikir selama ini yang sering berkembang selalu ada menampilkan gambar-gambar tapi tidak menjelaskan visi misi program,” ujar dia.

Kendati begitu, Arief menyatakan memperbolehkan untuk menampilkan gambar pengurus parpol yang mengusung paslon tersebut di pilkada. Bahkan, pemasangan gambar mantan Presiden sekalipun. “Kalau pengurus partai kebetulan mantan presiden iya enggak apa silakan saja. Kalau tidak pengurus partai kita melarang,” jelas Arief.

Aturan mengenai pelarangan pemasangan gambar Presiden saat kampanye pilkada diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau walikota dan wakil walikota. (l6/rol)

Close Ads X
Close Ads X