KPU Gandeng BNN & IDI Mulai 2017 | Tes Rambut Cegah Calon Kdh Pecandu Narkoba

Ketua KPU Husni Kamil Manik (kanan) memimpin rapat koordinasi dengan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kedua kanan) bersama perwakilan BNN dan IDI di Gedung KPU, Jakarta, Senin (21/3). Rapat evaluasi tahapan pencalonan Pilkada 2015 itu membahas adanya kepala daerah yang dilantik terjerat kasus narkoba serta keharusan pasangan kepala daerah melaporkan  harta kekayaan.  ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./pd/16
Ketua KPU Husni Kamil Manik (kanan) memimpin rapat koordinasi dengan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kedua kanan) bersama perwakilan BNN dan IDI di Gedung KPU, Jakarta, Senin (21/3). Rapat evaluasi tahapan pencalonan Pilkada 2015 itu membahas adanya kepala daerah yang dilantik terjerat kasus narkoba serta keharusan pasangan kepala daerah melaporkan harta kekayaan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./pd/16

Jakarta | Jurnal Asia
Komisi Pemilihan Umum pusat bersama Ikatan Dokter Indonesia dan Badan Narkotika Nasional menyepakati, untuk mengetatkan pemeriksaan bakal pasangan calon yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak 2017. Penguatan tersebut dengan menambah metode untuk tes narkoba.

“Ke depan, perlu penyempurnaan teknis, dengan memeriksa secara terpadu melalui pemeriksaan klinis dan psikis,” kata Kepala KPU Husni Kamil Manik saat diskusi Evaluasi Tahapan Pencalonan Pilkada 2015 di gedung KPU, Jakarta, Senin (21/3).

Pada pemeriksaan klinis, KPU akan menambahkan aturan tes narkoba melalui metode uji rambut dan air liur. Selama ini pasangan calon hanya melewati tes urine dan darah.
“Pemeriksaan urine atau darah ini ada kelemahan. Kalau tidak mengkonsumsi narkoba 1-2 minggu, saat diperiksa hasilnya negatif. Meskipun dia sebenarnya pemakai,” kata ketua IDI Daeng Mohammad Faqih.

Direktur Peran Serta Masyarakat BNN Shinta Dame Simanjuntak sepakat bahwa tes urine banyak kelemahan. Ia menyarankan KPU membuat peraturan agar tes narkoba dilakukan dengan uji rambut. “Uji rambut ini hasilnya lebih valid,” kata Shinta.

Namun, Shinta menuturkan ada keterbatasan dalam uji rambut. Saat ini Indonesia tidak memiliki alat yang cukup. Peralatan yang memadai hanya berada di kantor pusat BNN, di Cawang. Proses pemeriksaan pun memakan waktu 2-3 hari. Sedangkan biaya yang dikeluarkan lebih besar. “Saya tidak bisa sebutkan biayanya, tapi cukup besar,” ujarnya.

Adapun pemeriksaan psikis untuk pasangan calon, akan dilakukan melalui psikotest. Psikotest ini untuk mengatasi tidak terdeteksinya narkoba pada tes klinis. “Pengguna narkoba ada yang tahap adiktif ada yang situasional. Yang adiktif lebih mudah (terbaca) sementara yang situasional saat dites bisa lolos,” kata Daeng.

Sebab itu, Husni menyetujui saran dari IDI tersebut. Nantinya, tes psikis ini akan mengkonfirmasi hasil tes klinis. “Kami akan lihat keterpaduan dua pendekatan ini,” kata Husni.
Rencananya, keterlibatan BNN dan penambahan metode pemeriksaan ini akan ditampung dalam peraturan KPU untuk pilkada mendatang. (ant)

Close Ads X
Close Ads X