KPU: Caleg Mantan Koruptor Justru Merugikan Parpol

Jakarta | Jurnal Asia

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap akan memasukkan aturan larangan mantan terpidana kasus korupsi atau mantan koruptor ke dalam Peraturan KPU. Dengan demikian, parpol tidak boleh mengajukan mantan koruptor menjadi caleg.

Walaupun mendapatkan penolakan dari DPR, Pemerintah dan Bawaslu dalam rapat konsultasi di DPR, KPU akan tetap berupaya meyakinkan parpol untuk tidak mengusung mantan koruptor menjadi caleg.

Komisioner KPU Pramono Tanthowi Ubaid mengatakan, salah satu cara yang dilakukan KPU adalah membuat forum bersama. Di dalam forum bersama ini, kata Pramono, akan ada KPU, KPK, Bawaslu, parpol, Komisi II DPR dan pemerintah. “Kita nanti akan bentuk forum terbuka, yang hadir KPK, Bawaslu, komisi II, parpol, dan pemerintah untuk mendorong parpol ini, jangan sampai mencalonkan dulu mantan terpidana kasus korupsi,” ujar Pramono di Hotel Borobudur, Jakarta.

Melalui forum terbuka ini, kata Pramono, KPU dan KPK akan melakukan sosialisasi untuk meyakinkan parpol agar tidak mengusung mantan koruptor menjadi caleg. Pihaknya, tutur dia, akan menyadarkan parpol, betapa ruginya mereka jika mencalonkan mantan koruptor.

“Kita sampaikan pengaturan ini sehingga dari awal partai-partai juga menyadari bahwa ini ada kerugian sangat besar jika mereka mencalonkan, mengajukan calon-calon dari mantan koruptor,” ungkap dia.
Menurut Pramono, dengan sosialisasi di awal, maka akan mengurangi sejumlah potensi gugatan terhadap norma ini. Gugatan pertama, kata dia, gugatan terhadap PKPU yang mengatur larangan ini ke Mahkamah Agung.
(bs/rol)

Close Ads X
Close Ads X