KPU Batal Ajukan Peninjauan Kembali Putusan PKPI

Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyatakan KPU batal mengajukan peninjauan kembali putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ke Mahkamah Agung (MA) soal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Sebelumnya, KPU berencana mengajukan PK atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan PKPI. Menurut Hasyim, KPU tidak bisa melakukan upaya hukum lain atas putusan PTUN tersebut berdasarkan peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2017.

“Upaya hukum lainnya itu ternyata sudah dijabarkan di dalamnya. Termasuk PK juga tidak dapat dilakukan,” kata Hasyim kepada wartawan.

Merujuk dari Pasal 13 Ayat (5) PerMA No. 5 tahun 2017, KPU memang tidak dapat mengajukan upaya hukum lanjutan jika keberatan dengan putusan PTUN. Ayat tersebut menyatakan bahwa putusan PTUN bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

“Dengan demikian, status hukum putusan PKPI sudah berkekuatan hukum tetap,” tutur Hasyim.

Meski begitu, Hasyim mengatakan KPU masih dapat mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik hakim PTUN kepada Komisi Yudisial. Selain berencana mengajukan PK, KPU juga mempertimbangkan mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik hakim PTUN ke Komisi Yudisial.

“Ya benar [laporan ke KY] sebagai konsekuensi ketentuan dalam PerMA Nomor 5 tahun 2017,” kata Hasyim. PTUN mengabulkan gugatan PKPI dan memerintahkan KPU agar menyertakan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019 pada 11 April lalu.

KPU lalu melaksanakan putusan tersebut dengan menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019 bernomor urut 20. Namun, KPU sempat berencana mengajukan PK atas putusan PTUN ke Mahkamah Agung. KPU juga ingin mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik Hakim PTUN ke Komisi Yudisial.

PKPI tidak diam saja melihat gelagat KPU. Sekjen PKPI Imam Anshori Saleh melaporkan Hasyim Asy’ari melalui kuasa hukumnya, Reinhard Halomoan, ke Polda Daerah Metro Jaya. Imam keberatan dengan pernyataan Hasyim yang berencana mengajukan PK atas putusan PTUN ke Mahkamah Agung. Menurut Imam, pernyataan itu membuat kader PKPI menjadi resah. (cnn/rol)

Close Ads X
Close Ads X