KPK Tetapkan Ferry Kaban Buronan

Tersangka Suap DPRD Sumut

Jakarta | Jurnal Asia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus memburu satu tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Ferry Suando Tanuray Kaban yang belum menyerahkan diri. KPK mengultimatum agar Ferry Kaban segera menyerahkan diri.

KPK sendiri sudah memasukkan Ferry Suando Tanuray Kaban ‎dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan meminta bantuan pihak kepolisian untuk mencari dan menangkap anggota DPRD Sumut tersebut.
“KPK telah memasukkan satu orang sebagai DPO dan terus melakukan penyisiran terkait posisi Ferry Suando Tanuray Kaban. KPK kembali mengingatkan agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (27/11).

Febri mengungkapkan, KPK telah mencoba mendatangi pihak keluarga Ferry Kaban. Namun, pihak keluarga mengklaim bahwa sudah tidak ada komunikasi dengan Ferry Kaban.

“Kami perlu mengingatkan, jika ada pihak-pihak tertentu yang menyembunyikan informasi dan keberadaan seorang DPO atau memberikan keterangan palsu terkait hal tersebut maka ada risiko pidana untuk perbuatan itu, yaitu di Pasal 21 atau Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling sedikit 3 tahun hingga 12 tahun,” bebernya.

Selain itu, sambung Febri, tuntutan terhadap Ferry Kaban yang tidak koperatif dan melarikan diri dipastikan akan lebih tinggi dibanding pelaku lain yang koperatif. Febri pun mengingatkan ada ancaman 4 sampai 20 tahun bagi Ferry Kaban.

“Tidak ada gunanya bagi tersangka FST melarikan diri dari proses hukum, karena lambat atau cepat pasti akan ditemukan,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang atau jabatannya dengan menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Adapun ke-38 anggota DPRD Sumut itu yakni Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, dan Dermawan Sembilan.

Kemudian ada Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.

Atas perbuatan tersebut, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(oz/put)

Close Ads X
Close Ads X