KPK Panggil Ulang 4 TSK Suap Gatot Pujo

Anggota DPRD Sumatera Utara Periode 2009-2014, Tahan Manahan Panggabean berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/8). KPK menahan Tahan Manahan Panggabean terkait kasus dugaan penerimaan suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj/18.

Mangkir Pemeriksaan

Jakarta | Jurnal Asia

Empat tersangka kasus dugaan suap dari man­tan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho tak memenuhi panggilan. Ke­empatnya bakal dipanggil ulang untuk pe­me­rik­saan. “Keempat tersangka belum datang sam­pai siang ini,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (14/8).

“KPK akan menjadwalkan ulang para tersangka yang tidak hadir tersebut,” sambungnya.

Keempat tersangka yang absen adalah Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, dan Ferry Suando Tanuray Kaban. Febri mengatakan Washington dan John telah mengirim surat keterangan tidak bisa hadir, namun dua tersangka lain tidak ada keterangan.

“WP dan JHS mengirimkan surat tidak bisa hadir karena alasan ada pe­nu­­gasan lain. Sedangkan 2 tersangka lain (RKS dan FST) belum diperoleh in­­­for­masi alasan ketidakhadiran,” ujarnya.

KPK menetapkan 38 anggota DPRD Su­­­mut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot Pujo. Dari jumlah itu, KPK sudah menahan 12 tersangka.

Ke-12 tersangka yang ditahan yakni Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi, Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, Helmiati, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, Arifin Nainggolan, Elezaro Duha, dan Tahan Manahan Panggabean.

Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot Pujo senilai Rp 300-350 juta per orang. Suap dari Gatot itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014.

Kemudian duit suap juga terkait pe­ngesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014 serta penolakan peng­­gu­­naan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Ingin Kasus Tuntas

Sebelumnya, KPK menahan eks anggota DPRD Sumatera Utara, Tahan Manahan Panggabean. Dia ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

“Tersangka TMP (Tahan Manahan Panggabean) ditahan 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Pusat,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (13/8). Tahan keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada pukul 18.22 WIB. Dia mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

“Saya sudah jelaskan semua kepada pe­­­­nyidik KPK tentang gratifikasi yang ditu­duhkan kepada kami. Terus gra­tifikasi itu sudah saya jelaskan juga peng­­­­gunaannya untuk apa,” kata Ta­han.
Dia meminta KPK segera me­nuntaskan kasus ini. Tahan juga menyinggung soal tuduhan 100 anggota DPRD Sumut diduga me­nerima uang suap dari Gatot.

“Berikut kita harapkan, kita mendukung KPK menuntaskan kasus ini jangan terlalu lama. Apa yang dituduhkan, 100 orang anggota DPRD Sumatera Utara yang terkait gratifikasi ini, kita harapkan dituntaskan segera, jangan terlalu lama,” ujarnya.

“Atas kesadaran kami, kesilapan kami, kealpaan kami, dengan kesadaran kami sudah kembalikan ke negara. Jumlahnya, nanti penyidik ditanya,” sambungnya. (dtc/put)

Close Ads X
Close Ads X