KPK Heran, Anak Bupati Simpan Rp3 M di Lemari

Jakarta – Penyidik Komisi Pem­beran­tasan Korupsi telah memeriksa anggota DPRD Klaten Andy Purnomo terkait kasus dugaan suap promosi jabatan di Pe­merintah Kabupaten Klaten, Senin sore (16/1).

Dalam pemeriksaan ter­sebut, anak Bupati Klaten, Sri Hartini itu didampingi pengacaranya, Dedy Suwandi.

Kepada awak media, Dedy Suwandi mengaku kliennya banyak ditanyai penyidik ter­kait uang Rp3 miliar yang disita dari lemari milik Andy, usai penggeledahan di rumah dinas Bupati Klaten, beberapa waktu lalu.

“Tadi hanya klarifikasi ber­kaitan hal-hal yang berkaitan di rumah dinas (bupati Klaten) dan itu sudah disampaikan semua tadi,” kata Dedy di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Se­latan.

Andy yang hadir meng­gunakan kemeja biru tak mau banyak bicara saat ditanyai wartawan. Dia hanya mengaku diajukan sekitar 20 pertanya­an, terkait perkara yang men­jerat Kepala Seksi Sekolah Mene­ngah Pertama Dinas Pen­didikan Klaten, Suramlan.

“Ya, ada kisaran 20 (per­tanyaan),” kata politikus PDIP ini. Setelah itu, ia menyaran­kan agar media menanyakan lebih jauh kepada KPK.

Juru Bicara KPK Febri Dian­­syah mengatakan, Andy memang dikonfirmasi me­ngenai uang miliaran yang disita penyidik dari kamarnya. Uang tersebut diduga bagian dari rangkaian suap promosi jabatan yang juga menjerat Sri Hartini.

“KPK masih mendalami ter­kait peristiwa pengisian jabatan dan uang yang disita dari kamar yang KPK duga adalah kamar saksi (Andy),” kata Febri di kantornya.

Menurut Febri, peran Andy juga masih ditelusuri penyidik dalam kasus ini. Bila ditemukan bukti, lembaganya tak akan segan menetapkan Andy se­bagai tersangka. “Tetapi, sampai sekarang status Andy masih saksi. Masih didalami perannya,” kata Febri. (ant)

Close Ads X
Close Ads X