Korlantas Rancang Bayar Tilang Online

Jakarta – Korps Lalu Lintas Polri tengah merancang pembayaran tilang kendaraan menggunakan sistem online. “Tilang, kami akan bikin online,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas Irjen (Pol) Agung Budi Maryoto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/10).

Masyarakat tinggal mengunduh aplikasi yang disediakan oleh Polri. Melalui aplikasi itu, pelanggar tinggal membayar berapa denda sesuai pasal yang dilanggar. “Bayarnya juga bukan cash. Tapi mobile banking,” ujar Agung.

Polri masih berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Mahkamah Agung untuk finalisasi regulasi rencana kebijakan itu. Pihaknya akan menjadikan beberapa daerah sebagai percontohan tilang online, yakni DKI Jakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur. “Secara simultan kami lalu akan lanjutkan di seluruh Indonesia,” ujar dia.

Selain tilang, sistem online serupa juga direncanakan diterapkan secara masif dalam hal mengurus dokumen lalu lintas. Misalnya SIM, STNK dan BPKB. Diketahui, mengurus SIM, STNK dan BPKB saat ini sudah bisa menggunakan sistem online, meskipun belum seluruhnya. Agung mengatakan, hal itu dilakukan demi mencegah praktik pungutan liar.

“Itu bisa terputus (kemungkinan pungutan liar antara) masyarakat dengan si petugas. Kemudian mengurus ini juga bisa lebih cepat,” ujar Agung. Soal sumber daya manusia Polri yang mengurus dokumen lalu lintas, Agung sudah mengadakan pelatihan dan pembekalan.

Jika masyarakat masih menemukan ada polisi yang memungut uang, Agung mempersilahkan untuk melapor ke Propam Polri. “Karena fungsi pengawasan da penindakan internal ada di sana. Kewenangan saya hanya memberikan petunjuk soal pungli itu bahwa tidak boleh,” ujar Agung. (kc)

Close Ads X
Close Ads X