Komnas HAM Kecewa RUU PUB Ditolak

Jakarta | Jurnal Asia
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan kekecewaannya terkait ditolaknya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) untuk masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) periode 2015-2019 yang disahkan DPR RI.

“Beberapa waktu lalu ka­mi telah bertemu dengan Men­teri Agama Lukman Hakim Syai­fud­din dan beliau berjanji akan menerbitkan konsep RUU PUB pada Maret 2015. Namun se­telah kami menindaklanjuti ke DPR, ternyata RUU tersebut tidak masuk dalam prolegnas dan kami sangat kecewa,” ujar Pelapor Khusus Kebebasan Ber­agama dan Berkeyakinan (KBB) Komnas HAM, Imdadun Rahman, di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa.

Imdadun melanjutkan, tidak ma­suknya RUU PUB dalam pro­leg­nas memperlihatkan kurang­nya perhatian pemerintah un­tuk menyelesaikan persoalan kebebasan beragama dan berke­yakinan di Indonesia yang sering berujung kepada keke­rasan.

“Kekerasan demi kekerasan yang terkait hak beribadah dan berkeyakinan tidak bisa mengetuk kepedulian dari para pemimpin nasional. Seharusnya permasalahan ini tidak bisa berlarut-larut,” tuturnya.

Komnas HAM terus mendesak pemerintah untuk melakukan langkah-langkah nyata mening­katkan perlindungan terhadap kebebasan beragama dan berke­yakinan di Indonesia.
Menurut Koordinator Desk Kebebasan Beragama dan Ber­ibadah Komnas HAM Jayadi Damanik, beberapa regulasi yang berlaku di Indonesia, baik pusat maupun daerah, justru melanggar hak dan kebebasan beragama.

“Aturan-aturan yang harus diubah itu seperti PNPS No. 1 tahun 1965, Peraturan Bersama (PBM) No. 9 dan 8 tahun 2006 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri tahun 2008 tentang Ahmadiyah,” ujar Jayadi.

Namun, Komnas HAM sendiri menegaskan akan terus ikut da­lam penyusunan UU PUB dengan mengumpulkan masu­kan dari berbagai pihak terkait yang pa­da akhirnya akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR.

Sementara itu berdasarkan laporan tiga bulanan desk ke­be­basan beragama dan berke­yakinan Komnas HAM tahun 2015, lembaga kemanusiaan Indonesia ini mencatat ada beberapa pelanggaran terkait agama dan keyakinan yang masih ditangani pada periode Januari-Maret 2015.

Kasus-kasus tersebut antara lain pelarangan penggunaan Mu­shola As Syafiiyah di Denpasar, peng­hentian pembangunan Mas­­jid Nur Musafir Batuplat, pe­nye­gelan Masjid Ahmadiyah di Sawangan, Depok, kekerasan di Mesjid Az Zikra, Sentul, Bogor serta pelarangan penggunaan Masjid Ahmadiyah di Banjar, Jawa Barat. (ant)

Close Ads X
Close Ads X