KLHK : Kota Medan Terkotor di Indonesia

Tumpukan sampah di salah satu lokasi pusat perbelanjaan di Medan. Dok Jurnal Asia

Jakarta | Jurnal Asia
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan penilaian terhadap sejumlah kota di Indonesia.

Tak cuma kota terbersih yang diungkap kemudian mendapat penghargaan. Kota terkotor pun juga dicatat oleh kementerian. Kota mana saja yang masuk dalam daftar kota terkotor itu?

Dilansir Antara, Senin (14/1/2019), Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati mencatat sejumlah kota terkotor karena mendapat nilai paling rendah pada saat penilaian program Adipura periode 2017-2018.

Untuk kategori kota metropolitan adalah Kota Medan, kategori kota besar Kota Bandar Lampung dan Kota Manado, untuk kategori kota sedang adalah Sorong, Kupang dan Palu. Sedangkan untuk kategori kota kecil adalah Waikabubak di Sumba Barat, Waisai di Raja Ampat, Ruteng di Manggarai, Kabupaten Buol di Sulawesi Tengah, Bajawa di Kabupaten Ngada.

“(Kota terkotor mendapat) Penilaian paling rendah antar kota-kota Adipura yang kita nilai, kan ada 300 sekian kota yang kita nilai, dan itu adalah kota yang jelek,” ujar Rosa usai acara Penganugerahan Adipura dan Green Leadership Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD di kantor KLHK, Jakarta, Senin hari ini.

Rosa menuturkan penilaian mencakup antara lain penilaian fisik dan tempat pemrosesan akhir (TPA) yang mana kota-kota itu mendapat nilai jelek karena melakukan pembuangan terbuka (open dumping) serta ada yang belum membuat kebijakan dan strategi nasional (Jakstranas) tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Kemudian, faktor nilai buruk lain adalah komitmen yang kurang, anggaran kurang, serta partisipasi publik yang kurang.

“Untuk penilaian tahun ini kita ketatkan betul bahwa yang pertama tentu fisik, standarnya tinggi memang,kemudian TPA kita tidak berikan adipura kalau operasionalnya ‘open dumping’,” ujarnya.

Padahal Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan bahwa tempat pemrosesan akhir (TPA) menggunakan sistem lahan urug saniter (sanitary landfill) atau sekurang-kurangnya sistem lahan urug terkendali (controlled landfill).

Sementara daerah-daerah mendapat penghargaan Adipura diantaranya karena tidak melakukan sistem pembuangan terbuka pada TPA, kebijakan dan strategi daerah sudah ada dan nilai fisiknya di atas 75 poin.

Sampah menggunung di TPA Sampah di kawasan Medan Marelan. Ist

Pemerintah memberikan anugerah Adipura periode 2017-2018 kepada 146 penerima penghargaan yang terdiri dari satu Adipura Kencana, 119 Adipura, 10 Sertifikat Adipura dan lima Plakat Adipura serta penghargaan Kinerja Pengurangan Sampah kepada 11 kabupaten/kota.

Pada pelaksanaan Program Adipura periode 2017-2018 itu telah dilaksanakan penilaian terhadap 369 kabupaten/kota se-Indonesia, atau sebanyak 72 persen dari 514 kabupaten/kota di Indonesia.

“Hal yang menjadi tujuan utama itu bukan mendapatkan Adipura, tapi yang menjadi tujuan utama adalah target yang ada di Jakstrada (kebijakan dan strategi daerah) dan Jaktranas (kebijakan dan strategi nasional). Itu yang utama pengurangan 2025 bisa 30 persen, dan 70 persen penanganan (sampah),” ujarnya. Dia mengatakan untuk pembinaan Adipura, minimal sudah ada Jakstrada dan sistem pengelolaan TPA yang harus diperbaiki.

“Karena Jakstrada dan Jakstranas menjadi pegangan kita untuk penilaian Adipura,” ujarnya.

Rosa berharap kota-kota yang masih kurang dalam penilaian Adipura itu dapat memperbaiki diri untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat serta pengelolaan sampah yang lebih baik. Dia mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan terhadap kota-kota yang mendapatkan penilaian paling rendah saat pemerintah melakukan penilaian Adipura.(detik/wo)

Close Ads X
Close Ads X