Kepemilikan Tanah Pedesaan Perlu Diatur

Jakarta – Pemerintah diminta untuk segera membuat kebijakan yang mengatur kepemilikan tanah di pedesaan agar masyarakat desa tetap memiliki lahan pertanian sehingga tidak melakukan urbanisasi ke kota.

“Banyak orang desa yang pindah ke kota karena mereka tidak lagi memiliki lahan pertanian. Selain distribusi dan pemerataan pembangunan yang berkeadilan, kebijakan terkait kepemilikan tanah di pedesaan juga dapat menekan urbanisasi,” kata Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay dihubungi di Jakarta, Selasa.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan selain mengatur tentang kepemilikan lahan pertanian, pemerintah juga perlu mengatur kepemilikan lahan hutan. Banyak tanah yang sebelumnya adalah hutan, saat ini berubah menjadi kebun-kebun sawit milik pemodal dari luar wilayah tersebut.

Masyarakat desa yang sebelumnya bertani atau mengolah hutan rakyat, akhirnya kehilangan tanahnya sehingga kehilangan pekerjaan dan memilih untuk pindah ke kota. “Mereka hanya bisa menjadi penonton di kampungnya sendiri. Paling tinggi mereka hanya menjadi buruh di kebun milik orang kota,” tuturnya.

Menurut Saleh, bila masyarakat di desa masih memiliki lahan, mereka akan hidup bahagia meskipun hanya tinggal di desa. Namun, bila lahan yang menjadi gantungan hidup mereka dengan mudah dimiliki orang kota dengan dalih menanamkan modal untuk meraup untung, maka mereka akan tergusur. “Pada akhirnya, mereka akan mencari pekerjaan ke kota, bahkan sampai ke luar negeri,” ujarnya. (ant)

Close Ads X
Close Ads X