Kemenhub Larang Maskapai Terbang ke Wuhan Guna Cegah Virus Corona Masuk RI

Pemeriksaan virus Corona.Int

Jakarta | Jurnal Asia
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang penerbangan maskapai nasional dari dan ke Kota Wuhan, China untuk sementara waktu demi menghadang penyebaran virus corona yang mirip sekali dengan pneumonia. Pelarangan ini merupakan tindaklanjut dari NOTAM G0108/20 yang diterbitkan oleh International Notam Office Beijing.

Dilansir dari detikcom, maskapai nasional yang memiliki rute penerbangan ke Wuhan adalah Sriwijaya Air dan Lion Air.

“Kami telah melakukan koordinasi intensif kepada seluruh maskapai penerbangan di Indonesia untuk mengantisipasi kemungkinan penyebaran virus pneumonia masuk ke Indonesia melalui aktifitas penerbangan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti dalam keterangan resminya, Jumat (24/1/2020).

Berdasarkan informasi yang tertulis dalam NOTAM G0108/20, penerbangan ke Bandara Internasional Wuhan Tianhe tak bisa dilakukan mulai 23 Januari pukul 11.00 UTC (18.00 WIB) sampai 02 Februari pukul 15.59 UTC (22.59 WIB), kecuali untuk penerbangan darurat.

Sehingga, penerbangan dari Indonesia menuju kota Wuhan akan dialihkan ke kota lain di China.

Selain itu, Polana juga menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur Keamanan Penerbangan Nomor SE.001/DKP/I/2020 tanggal 20 Januari 2020 yang berisikan perintah kepada maskapai.

Maskapai wajib melakukan 4 perintah sebagai berikut:

1. Melengkapi Kartu general declaration (Gendec) untuk diberikan kepada petugas karantina kesehatan di bandara kedatangan.

2. Melaporkan kepada petugas lalu lintas udara yang bertugas (oleh PIC) apabila terdapat orang/penumpang yang diduga terpapar karena terjangkit di pesawat udara.

3. Memberikan kartu kewaspadaan kesehatan (alert card) sebelum kedatangan (untuk penerbangan yang berasal dari negara terjangkit) kepada penumpang, dan memastikan kepada penumpang untuk lapor kepada petugas apabila dirinya merasa ada kecurigaan tertular penyakit.

4. Memberikan pengumuman di dalam pesawat (on board) agar penumpang melaporkan kepada petugas KKP pada saat kedatangan bila berasal atau pernah singgah di negara terjangkit.

Selain itu, operator penerbangan wajib meningkatkan pengawasan di terminal kedatangan internasional dan terus melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder penerbangan.

Dari hasil laporan, hingga saat ini belum diketemukan adanya penumpang yang terjangkit virus corona atau pun pneumonia yang masuk melalui bandara di seluruh Indonesia.(nty)

One response to “Kemenhub Larang Maskapai Terbang ke Wuhan Guna Cegah Virus Corona Masuk RI

Comments are closed.
Close Ads X
Close Ads X