Kemenhub akan Razia Kapal-kapal Pelabuhan

Jelang Natal dan Tahun Baru

Jakarta | Jurnal Asia

Kementerian Perhubungan (Kemhub) menjalankan uji kelaiklautan kapal penumpang di 52 pelabuhan dalam rangka persiapan angkutan laut Natal dan Tahun Baru 2019. Kapal-kapal yang belum memenuhi kelaiklautan hingga 20 Desember 2018 dilarang beroperasi selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemhub Agus Purnomo menjelaskan, pelaksanaan uji kelaiklautan kapal penumpang tersebut tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.008/84/3/DJPL-18 tertanggal 5 Oktober 2018 tentang Pemeriksaan Kelaikalutan Kapal Penumpang dalam rangka Angkutan Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019.

Instruksi ditujukan kepada seluruh kepala kantor kesyahbandaran utama, kepala kantor Pelabuhan Batam, kepala kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan (KSOP), dan kepala kantor unit penyelenggara pelabuhan (UPP).

“Saya perintahkan kepada seluruh jajaran UPT (unit pelaksana teknis) untuk melakukan uji kelaiklautan kapal penumpang sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing mulai tanggal 5 Oktober, 1-5 November 2018 serta melaporkan kesiapan sarana angkutan laut untuk kegiatan angkutan Natal dan Tahun Baru nanti,” tutur Agus di Jakarta, Minggu (21/10).

Dia menambahkan, dalam laporan uji kelaiklautan kapal penumpang yang disampaikan harus berisi nomor registrasi kapal, nama marine inspector penanggungjawab dan tanggal pengujian, serta catatan pemeriksaan yang harus ditindaklanjuti.

Jika dalam pemeriksaan uji kelaiklautan kapal ditemukan ketidak­sesuaian yang signifikan, kata Agus, maka akan diberikan waktu kepada ope­rator kapal untuk melakukan peme­nuhan atas ketidaksesuaian tersebut paling lambat 20 Desember 2018.

“Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan ketidaksesuaian tersebut belum dipenuhi, maka kapal dilarang beroperasi sampai rekomendasi perbaikan dipenuhi,” tegas Agus.

Pihaknya, imbuh Agus, akan mem­berikan sanksi kepada para kepala kan­­tor UPT yang tidak melaksanakan ins­truksi ini sesuai ketentuan yang berlaku.

“Guna menjamin kepastian kese­la­matan dan keamanan para pengguna jasa transportasi laut, kami juga minta kepada seluruh UPT untuk melakukan monitoring secara terus-menerus terha­dap kapal-kapal penumpang sampai dengan batas akhir posko ang­kutan Natal dan Tahun Baru 2019,” imbuhnya.

Menurutnya, pemeriksaan kelaik­lautan kapal menjadi prioritas utama bagi Kemhub dalam mempersiapkan pe­nye­lenggaraan angkutan laut Natal dan Tahun Baru agar masyarakat dapat meng­­gunakan jasa transportasi laut de­ngan aman, selamat, tertib, dan nyaman.

“Kegiatan yang kami lakukan bertujuan untuk memastikan aspek stan­dar kelaiklautan kapal dan kese­­lamatan pelayarannya terpenuhi. Jadi, uji kelaiklautan ini tidak hanya dilakukan menjelang angkutan laut Natal dan Tahun Baru saja atau hari-hari besar lainnya tetapi dilakukan secara berkala dan periodik,” tutup Agus.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan membuka posko penyelenggaraan angkutan Natal dan Tahun Baru 2019 mulai tanggal 18 Desember 2018- 8 Januari 2019 dengan jumlah kesiapan armada sebesar 1.293 kapal dan ka­­pasitas angkut 3,4 juta penumpang.
(bc/put)

Close Ads X
Close Ads X