Jakarta – Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendapat hadiah satu unit sedan mewah setelah mengembalikan mobil Kepresidenan RI 1 yang pernah digunakannya sewaktu masih menjabat sebagai orang nomor satu di Indonesia.
Pemberian sedan mewah kepada mantan Presiden SBY ini, menurut Kepala Sekretariat Presiden, Darmansjah Djumala merupakan amanat UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta mantan-mantan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.
Sedan mewah yang disiapkan merupakan Toyota Camry varian mesin 2.5 atau 3.5 liter yang nantinya bisa digunakan oleh mantan Presiden RI ke-enam SBY. “Mobilnya itu Toyota Camry, saat ini sudah ada mobil untuk beliau,” kata Darmansjah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/3).
Darmansjah mengaku belum dapat memastikan kapan mobil tersebut akan diantarkan ke kediaman SBY. “Ya kita atur kemudianlah. Kan masih rame kayak gini. Kita cek dulu mobil yang Kepresidenan,” jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa mobil Toyota Camry jenis 2.5 atau 3.5 tidak hanya diberikan negara kepada mantan Presiden. Namun, menurut Darmansjah, mantan Wakil Presiden juga berhak mendapatkan tunggangan yang sama.
“Amanat undang-undang kan, mestinya kita kasih. Ini lah yang kejadian terakhir ini yang saya maksud,” tukasnya.
SBY Sedih
Sementara itu, pernyataan Istana yang menyebut satu dari delapan mobil kepresidenan masih dipinjamkan kepada Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), membuat SBY merasa sedih.
SBY pun mengutip isi Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978, Pasal 8 bahwa bekas (mantan) Presiden dan Wakil Presiden disediakan sebuah kendaraan milik negara beserta pengemudinya.
“Dasar hukumnya sangat jelas. Karenanya, ketika setelah 20 Oktober 2014 dulu, mobil yang telah 7 tahun saya gunakan itu diantar dan diserahkan ke rumah saya, saya nilai tidak salah. Apalagi dijelaskan bahwa mobil itu tetap milik negara, dan operasional mobil tersebut beserta pengemudinya di bawah kendali Paspampres,” ujar SBY dilansir jpnn, Rabu (22/3).
SBY menjelaskan, bahwa sebenarnya mobil yang disediakan negara tersebut sangat jarang dia gunakan.
“Terakhir kali saya naiki bulan September 2016 (6 bulan yang lalu) dan waktu itu baru saya gunakan sekitar 20 menit langsung rusak. Mobil tersebut kini berusia 10 tahun dan mudah sekali mengalami gangguan,” ungkap dia.
Dia mengatakan sudah agak lama berencana menyerahkan kendaraan tersebut ke negara. Rencana itu juga telah dia sampaikan kepada staf dan unsur Paspampres yang melekat pada posisinya.
Namun, rangkaian perbaikan mobil itu baru selesai minggu lalu. Sehingga tidak mungkin dia kembalikan dalam keadaan rusak. Bahkan dua hari yang lalu Dan Group D Paspampres sedang mengurus proses pengembaliannya. (oz)