Kejagung Tolak Seatap dengan Densus Tipikor Polri

Jaksa Agung HM Prasetyo (keempat kiri), Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kedua kiri), Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan), Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan (ketiga kanan), Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri) dan Wakapolri Komjen Pol Syafruddin (kedua kanan) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10). Rapat itu membahas evaluasi 15 tahun pelaksanaan tugas dan fungsi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta kendala dan hambatan yang masih ditemui para penegak hukum. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/kye/17

Jakarta – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tidak sepakat dengan opsi Jaksa Penuntut Umun Kejaksaan Agung berada satu atap dengan Densus Tipikor Polri. Menurutnya, Kajagung sudah memiliki Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tipikor (P3TPK).

“Kami sudah punya Satgassus jauh sebelum ada pemikiran Densus Tipikor,” ujar Prasetyo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/10).

Prasetyo berpendapat, Polri tidak perlu khawatir jika berkas Densus Titpikor harus bolak-balik hanya karena JPU tidak berada satu atap. Hal itu umum terjadi jika berkas sebuah perkara dinilai belum lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Bolak-balik proses pemberkasan, kata Prasetyo, merupakan bentuk pertanggungjawaban JPU atas hasil kerja penyidik. JPU perlu memperkuat berkas guna meyakinkan sebuah perkara di hadapan hakim di pengadilan.

“JPU itu praktisi hukum yang berpengalaman. Yang dihadapi bukan terdakwa dan pengacara, tapi juga hakim. Makanya berkas perkara harus betul-betul sempurna,” ujarnya.

Prasetyo menuturkan, penolakan JPU satu atap dengan Densus dilakukan untuk menjaga independensi dan memperkuat kerja sama. Menurut Prasetyo, penanganan korupsi di masing-masing instansi akan berjalan lancar jika dilakukan dengan benar.

“Tidak masalah dikerjakan satu atap atau masing-masing. Selama melaksanakan tugasnya dengan baik tentunya tidak perlu ada kekhawatiran,” ujarnya.

Terpisah, Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku belum mengetahui pembagian tugas penanganan korupsi imbas dari kehadiran Densus Tipikor. Namun, Agus menilai, keberadaan Densus itu akan memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

“(Pembagian tugas) belum tahu, tergantung Komisi III DPR. (Tapi) makin banyak (yang menangani korupsi) makin baik,” ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta.

(cnn)

Tinggalkan Balasan

Close Ads X
Close Ads X