Kecipratan Kuota Haji | Megawati Dituding Terkait Skandal Suryadharma

Jakarta | Jurnal Asia
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Ke­budayaan Puan Maharani me­ngaku tak tahu ada anggota keluarganya yang kecipratan kuota haji dari bekas Menteri Agama Suryadharma Ali.
Padahal, Surya menyebut 50 orang anggota keluarga Me­gawati Soekarnoputri dan Taufik Kiemas menerima haji gratis dari Kementerian. “Saya tak tahu, tak pernah dengar itu,” kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/9) September 2015.

Puan justru meminta wartawan menanyakan tuduhan Surya ini ke Komisi Haji DPR. “Coba tanya lagi ke Pak SDA atau Komisi VIII. Saya tidak tahu,” kata Puan, yang juga putri ketua Umum PDI Perjuangan, Me­gawati Soekarnoputri.

Sebelumnya, Suryadharma Ali mengungkap sejumlah nama yang menerima sisa kuota haji Kementerian Agama pada 2012. Ia mengatakan bagi-bagi haji gratis tersebut tidak melanggar aturan karena tidak memangkas kuota haji milik jamaah lain.

Dia menyebut sejumlah ang­gota DPR, Badan Pemeriksa Keuangan, TNI, Ombudsman, Kementerian, wartawan, bahkan KPK. Menurut dia, penerima haji dari rombongan pasukan pengaman presiden dan wakil presiden sebanyak 100 orang.

Selain itu, haji gratis juga mengalir ke rombongan men­diang Taufiq Kiemas dan Me­gawati sebanyak 50 orang, Menteri Pertahanan Purnomo Yus­giantoro (70 orang), Amien Rais (10 orang), Karni Ilyas 2 orang, dan keluarga Suryadharma sendiri sebanyak 6 orang.

“Sisa kuota disebabkan ada calon jemaah haji yang wafat, sakit keras, hamil, dan tidak mampu melunasi,” kata Suryadharma dalam pembacaan eksepsinya di Pengadilan Tind­ak Pidana Korupsi, Senin, 7 September 2015.

Minta Pembuktian
Suryadharma Ali (SDA) me­ngatakan bahwa ada beberapa pejabat negara yang ikut me­nikmati fasilitas haji gratis dengan memanfaatkan sisa kuota haji dari Kementerian Agama, saat dia menjabat sebagai Men­teri Agama.

SDA menyatakan kuota haji tersebut di antaranya diterima oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Amien Rais, politikus senior PAN. Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji mengatakan pengakuan dari SDA yang kini telah duduk di kursi terdakwa harus dibuktikan dalam per­sidangan.
“Sangkaan dalam penyidikan ini kan perlu pembuktian di persidangan,” tuturnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (8/9).

Menurut pakar hukum pidana ini, nama-nama yang disebutkan oleh mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu tak serta merta langsung dimintai pertanggungjawaban. Pasalnya, tambah dia, masih harus menunggu putusan untuk Suryadharma hingga berkekuatan hukum tetap.

“Karena itu nama-nama ter­sebut belum bisa dipastikan turut bertanggungjawab selama belum ada kepastian dari putusan pengadilan sampai berkekuatan hukum tetap,” tukasnya.
Seperti diketahui, dalam ekse­psinya, SDA menyebut berbagai pihak turut menikmati sisa kuo­ta haji berasal dari berbagai kalangan. (tc/ant/oz)

Close Ads X
Close Ads X