Kapal Ikan Eks-Asing Terancam Mangkrak

Jakarta – Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) menyerukan agar pemerintah mengizinkan kapal-kapal ikan buatan luar negeri alias eks-asing yang masuk ke dalam daftar putih (white list) beroperasi kembali ketimbang mangkrak karena deregistrasinya terkatung-katung.

Astuin meminta agar ada perlindungan investasi dan kepastian hukum bagi pemilik kapal penangkap ikan yang benar-benar milik orang Indonesia dan sudah beroperasi puluhan tahun.

“Jika hanya pelanggaran administratif, berikan kesempatan untuk membayar denda jika perlu. Jangan menyia-nyiakan aset sektor swasta sekalipun karena mereka juga ikut berpartisipasi membangun perikanan Indonesia,” kata Sekjen Astuin Hendra Sugandhi, Minggu (19/2).

Untuk kapal eks-asing yang melakukan kejahatan dan melanggar hukum pidana sehingga masuk kategori black list, Astuin setuju ditindak tegas. Kapal-kapal itu hendaknya segera diambil alih oleh pemerintah alias dinasionalisasi agar tidak mangkrak. Dengan demikian, pemerintah bisa mengurangi anggaran membuat kapal baru dengan memanfaatkan yang sudah ada.

“Dengan memanfaatkan aset kapal yang sudah ada, anggaran negara bisa dihemat,” tuturnya.

Alternatif lain, lanjutnya, kapal yang di-blacklist itu dihibahkan kepada kampus untuk pelatihan mahasiswa atau menambah armada patroli.

“Pembiaran aset kapal mangkrak jelas merugikan semua pihak. Tidak perlu menghambur-hamburkan uang negara untuk pengeboman lagi. Lebih baik manfaatkan yang sudah ada,” kata Hendra.

Pascamoratorium izin kapal penangkap ikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan analisis dan evaluasi terhadap 1.132 kapal ikan buatan luar negeri. Sebanyak 753 kapal dinyatakan masuk ke dalam white list tahun lalu dan diimbau untuk melakukan penghapusan armada dari daftar kapal Indonesia (deregistrasi). (ant)

Close Ads X
Close Ads X