Jelang Penutupan 30 September | Puluhan Ribu Wajib Pajak Antre Minta Amnesti

Sejumlah warga menunggu panggilan untuk ikut dalam program Tax Amnesty di Kantor Dirjen Pajak, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (24/9). Program Tax Amnesty digelar selama 9 bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan dengan jumlah tebusan amnesti Pajak per 23 September Rp 38,3 Triliun, Deklarasi dan Repatriasi Rp.1.604 Triliun. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama/16.
Sejumlah warga menunggu panggilan untuk ikut dalam program Tax Amnesty di Kantor Dirjen Pajak, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (24/9). Program Tax Amnesty digelar selama 9 bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan dengan jumlah tebusan amnesti Pajak per 23 September Rp 38,3 Triliun, Deklarasi dan Repatriasi Rp.1.604 Triliun. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama/16.

Jakarta – Hampir 20 ribu wajib pajak berbondong-bondong mengikuti program amnesti pajak pada akhir pekan ini. Hasilnya, uang tebusan yang masuk ke kas negara dalam dua hari terakhir bertambah sekitar Rp3,1 triliun.

Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dipubli­ka­sikan dalam situs resminya, total uang tebusan yang disetorkan pe­serta amnesti pajak hingga Ming­gu sore (25/9) sebesar Rp42,2 triliun.

Meskipun masih jauh dari target Rp165 triliun hingga akhir periode (Maret 2017), realisasi uang tebusan tersebut mengalami peningkatan dibandingkan posisi Jumat sore (23/9) yang sebesar Rp39,1 triliun.

Sejauh ini, sebanyak 160.099 wajib pajak telah mengajukan amnesti pajak dengan menyerahkan Surat Pernyataan Harta (SPH) ke kantor-kantor pelayanan pajak. Jumlahnya bertambah sebanyak 19.870 orang jika dibandingkan dengan posisi Jumat sore yang jumlahnya baru 140.229 wajib pajak.

Penyetor terbanyak uang tebusan masih didominasi oleh wajib pajak orang pribadi non UMKM, yang mayoritas merupakan pengusaha kaya. Kelompok wajib pajak kaya ini sudah menyetor upeti sebanyak Rp36,9 triliun.

Kontributor berikutnya adalah wajib pajak badan non UMKM atau perusahaan besar, dengan nilai setoran Rp3,79 triliun. Disusul kemudian wajib pajak pelaku UMKM sebesar Rp1,43 triliun dan badan usaha UMKM Rp51,1 miliar.

Selain uang tebusan, pemerintah juga menerima pembayaran terkait pemeriksaan bukti permulaan tunggakan dari wajib pajak sebesar Rp3,06 triliun. Sementara yang terkait dengan pembayaran tunggakan pajak baru sebesar Rp291 triliun.

Secara kumulatif, total pene­­rimaan pajak yang terkait dengan tax amnesty sejauh ini baru sebesar Rp53,6 triliun. Sementara itu, total aset tersembunyi yang akhirnya didek­larasi wajib pajak sejauh ini nilainya mencapai Rp1.770 triliun. Namun, hanya 5,2 persen atau sebesar Rp92,6 triliun yang diinvestasikan selama tiga tahun di Indonesia oleh para peserta amnesti pajak. Nilai aset tambahan yang di­in­­vestasikan tersebut masih jauh dibandingkan dengan target re­patriasi aset yang dicanangkan pemerintah, yang mencapai sekitar Rp1000 triliun.

Tolak Perpanjangan Periode I
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tidak akan memperpanjang batas waktu periode tarif terendah uang tebusan amnesti pajak yang jatuh pada Jumat pekan depan, atau tepatnya 30 September 2016.

“Pemerintah tidak memper­­panjang batas waktu periode tarif terendah Amnesti Pajak sehingga tetap berakhir pada tanggal 30 September 2016 sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak,” tegas Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi .

Kendati demikian, DJP bakal melakukan relaksasi aturan bagi Wajib Pajak (WP) yang belum dapat mengisi dengan lengkap Lampiran Daftar Harta dan Utang serta menyampaikan dokumen yang dipersyaratkan pada Surat Pernyataan Harta (SPH) sampai dengan batas waktu tersebut, namun ingin memanfaatkan tarif terendah.

Mekanismenya, bgi wajib pajak yang ingin memanfaatkan periode tarif uang tebusan terendah harus tetap menyampaikan SPH paling lambat 30 September 2016. Penyampaian SPH juga dilampiri Surat Setoran Pajak (SSP) uang tebusan, daftar harta dan nilai dari harta (tidak detail), dan daftar utang dan nilai utang (tidak detail).

Selanjutnya, pengisian kelengkapan rincian Daftar Harta dan Utang pada SPH beserta penyampaian dokumen yang dipersyaratkan dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2016. Adapun pelunasan uang tebusan bagi aset deklarasi dalam negeri dan repatriasi (2 persen dari nilai tambahan harta bersih) dan aset deklarasi luar negeri (4 persen dari nilai tambahan harta bersih) tetap harus dilakukan sebelum disampaikannya SPH.

Lebih lanjut, payung hukum mengenai kemudahan syarat administrasi tersebut akan segera diterbitkan dalam waktu dekat. Sebagai informasi, hingga pukul 18.30 WIB sore ini, nilai uang tebusan telah mencapai Rp39,1 triliun atau 23,7 persen dari target Rp165 triliun.

Uang tebusan itu berasal dari 140.229 peserta dengan nilai harta tambahan yang dilaporkan mencapai Rp1.624,08 triliun. Sementara, jika dilihat dari SSP yang sudaj masuk atau wajib pajak yang sudah membayar uang tebusan tapi belum menyerahkan SPH, nilai uang tebusan telah mencapai Rp48,9 triliun. (cnn)

Close Ads X
Close Ads X