Jelang Natal dan Tahun Baru | Angkutan Barang Dilarang Lewati 5 Jalur Tol

Sejumlah kendaraan termasuk truk melaju di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) di kawasan Ragunan, Jakarta, Selasa (7/4). Sejumlah pengguna jalan tol tersebut meminta pengelola jalan tol untuk mengatur jam operasional truk dan kendaraan berat yang melintasi JORR tersebut guna mengatasi kemacetan parah yang semakin sering terjadi di ruas tol itu. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/mes/15.
Sejumlah kendaraan termasuk truk melaju di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) di kawasan Ragunan, Jakarta, Selasa (7/4). Sejumlah pengguna jalan tol tersebut meminta pengelola jalan tol untuk mengatur jam operasional truk dan kendaraan berat yang melintasi JORR tersebut guna mengatasi kemacetan parah yang semakin sering terjadi di ruas tol itu. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/mes/15.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melarang kendaraan angkutan barang untuk melewati lima ruas jalan tol selama masa Natal dan Tahun Baru mendatang, yakni 23-26 Desember. Pembatasan ini dilakukan sebagai antisipasi membludaknya kendaraan bermotor di masa libur akhir tahun.

Secara lebih rinci, Direktur Jen­deral Perhubungan Darat Ke­men­­hub Pudji Hartanto mene­­­rangkan, lima ruas tol tersebut yang terdiri dari, Merak-Kembangan Jakarta, Kembangan-Cikunir, Ca­wang-Cileunyi, Cawang-Brebes Timur, serta Cawang-Bogor-Ciawi. Ke­putusan ini tercantum di dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 781 Tahun 2016.

“Pembatasan ini memang hanya diperuntukkan bagi kendaraan lebih dari dua sumbu, dan sebelumnya pem­berlakuan ini memang ber­dasarkan evaluasi dari Kepolisian Re­publik Indonesia (Polri),” ujarnya di kantornya, Selasa (6/12).

Lebih lanjut ia menjelaskan, pembatasan kendaraan ini akan dimulai pada tanggal 23 Desember hingga 26 Desember 2016 men­­datang. Jika ada kendaraan ba­rang yang terlanjur di lima ruas tol tersebut setelah tanggal 23 Desember, maka kendaraan di­perbolehkan meneruskan per­­ja­lanan hingga pintu tol terdekat.

Kendati demikian, bukan berarti larangan ini akan dicabut tanggal 26 Desember mendatang. Pudji mengatakan, nantinya Polri akan mempertimbangkan waktu yang tepat untuk membuka kembali jalur yang diperuntukkan bagi angkutan barang.

“Namun, larangan ini dikecualikan untuk kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), dan barang-barang pokok. Nanti Polri akan mengevaluasi, jika arus lalu lintas normal maka peraturan bisa dicabut,” imbuhnya.

Di samping itu, ia mengatakan, jika kebijakan ini telah disosialisasikan dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk meminimalisasi protes dari pengusaha karena kegiatan bisnisnya terhambat. Apalagi, menurutnya, kebijakan ini sudah dibuat dalam rapat yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Kami juga telah menggelar rangkaian rapat mulai dari rapat internal di Kemenhub dan juga rapat eksternal, juga dilanjutkan rapat dengan pemangku kepentingan terkait. Pengusaha pasti mikir, ini seolah-olah ada pembatasan. Tapi, harusnya pengusaha bisa mengatur jadwal angkutan barangnya sendiri,” terangnya.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, pembatasan angkutan barang bertujuan untuk membuat pengguna jalan tidak mengalami kemacetan yang berkepanjangan di jalan tol.

Karena, menurut data yang dimilikinya, pengguna jalan sepanjang 18 Desember 2016 hingga 8 Januari 2017 akan mencapai 2,59 juta orang. Angka ini meningkat 0,28 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu 2,58 juta orang.

“Pada saat liburan itu, kami kerja sama dengan kepolisian dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Beberapa tempat jadi titik utama, seperti pintu tol Brebes Timur Exit (Brexit) akan dipantau dengan intensif, di mana kami telah susun skenario jika antriannya panjang,” ujar Budi. (ant)

Close Ads X
Close Ads X