Jatah Setyo Novanto Rp100Miliar di e-KTP | Rabu, KPK Segera Jemput Paksa

Salah seorang anggota Generasi Muda Golkar melakukan unjuk rasa di depan gedung KPK, Jakarta, Senin (13/11). Dalam aksinya mereka memberikan dukungan kepada KPK untuk segera memproses kasus Ketua DPR Setya Novanto yang kini telah kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KTP Elektronik. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama/17.

Jakarta – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memutar rekaman milik Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem di persidangan terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong, Senin (13/11).

Dalam rekaman tersebut Marliem tengah berbincang dengan beberapa pihak, di antaranya Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.

Sugiharto yang dihadirkan sebagai saksi Andi Narogong di persidangan mengakui soal perbincangan dengan Marliem dan Anang tersebut. Pembicaraan dilakukan di ruang kerjanya. Namun, dia tak menyebut kapan persisnya pembicaraan itu terjadi.

Menurut Sugiharto, dalam pertemuan tersebut, dirinya bersama Marliem dan Anang membicarakan masalah proyek pengadaan e-KTP, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

“Jadi gini, setiap Yohannes ketemu saya, tidak ada Anang. Itu selalu nagih saya, minta supaya saya tagihkan utangnya ke Anang. Tapi kalau ketemu bertiga, diam saja, tidak ada ngomong masalah utang. Gitu saja,” kata Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Perusahaan Marliem merupakan pemasok produk Automated Fingerprint Identification Systems (AFIS) merek L-1 untuk Konsorsium PNRI, pelaksana proyek e-KTP. Sementara perusahaan yang dipimpin Anang, PT Quadra Solution menjadi salah satu anggota Konsorsium PNRI.

Selain membicarakan masalah konflik antara Marliem dengan Anang, dalam rekaman itu Marliem juga menyinggung soal jatah untuk seorang berinisial An kepada Sugiharto.

“Paham, saya bilang ‘Kalau itu memang untuk si An, ya itu kita bisa tahan’. Iya dong, karena saya bilang, ‘Ya saya juga gak mau pak Anang-nya rugi’,” kata Marliem kepada Sugiharto dalam rekaman yang diputar di sidang.

“Betul, saya jelaskan sama Pak Anang, ya juga sama Pak Yohannes, artinya ‘yang pokok dulu kita, dihitung dulu, pokok’,” timpal Sugiharto.

Jaksa KPK lantas mengonfirmasi inisial An kepada Sugiharto. Menurut Sugiharto, An merupakan Andi Narogong. Sugiharto menjelaskan saat itu mereka membicarakan soal jatah untuk Andi Narogong dalam proyek e-KTP.

Kemudian jaksa KPK bertanya tentang bos Andi Narogong dalam proyek senilai Rp5,9 triliun. Sugiharto menyebut jika istilah bos untuk Andi Narogong adalah Setya Novanto.

“Si Andi ya bosnya SN, Setya Novanto,” tutur dia.

Menurut Sugiharto, jatah uang proyek e-KTP Andi dari Anang yang ada di dalam rekaman itu ditujukan untuk Setnov. Jatah uang yang nantinya diberikan kepada Setnov tersebut diambil dari pengerjaan pokok proyek e-KTP.

Sugiharto melanjutkan, jatah uang yang disiapkan untuk Ketua Umum Partai Golkar itu sebesar Rp100 miliar. Namun, seiring berjalannya proyek e-KTP saat itu, Sugiharto menyebut jatah untuk bos Andi Narogong itu menjadi Rp60 miliar.

“Ya enam dulu, enam puluh miliar rupiah,” kata Sugiharto.

Dia mengaku mendapat arahan dari Marliem untuk memberikan uang kepada Setnov. Sugiharto tak bisa menjelaskan secara rinci alasan Marliem memintanya menyerahkan fee untuk bosnya Andi Narogong dalam pelaksanaan proyek e-KTP ini.

“Katanya JM gitu, bosnya Andi Narogong,” tuturnya.

Sugiharto pun menduga uang tersebut dijatahkan untuk Setnov lantaran dia telah membantu memuluskan anggaran proyek e-KTP di DPR. “Ya mungkin (Setya Novanto) melancarkan anggaran,” kata Sugiharto.

Sugiharto mengatakan penyerahan duit ke Setya Novanto menjadi urusan Andi Narogong. Dia tidak mengetahui total uang yang sampai ke tangan Setnov.

Selain itu, Mantan Bos PT Gunung Agung, Made Oka Masagung mengakui telah mentransfer uang sebesar US$2 juta, yang diberikan oleh Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo kepada keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi alias Irvan.

Pemberian uang tersebut dilakukan Oka melalui transfer antar bank lewat seorang pengusaha di Singapura bernama Ikhsan Muda Harahap, yang merupakan teman dekat Irvan.

Hal tersebut disampaikan Oka saat bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/11).

Oka membenarkan telah menerima uang sebesar US$2 juta dari Anang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP pada 10 Desember 2012. Kemudian, pada 11 Desember 2012, Oka mentransfernya kepada Ikhsan.

“Saya juga pertama kali bertemu (Muda Ikhsan Harahap). Saya juga belum ingat, siapa kasih rekening saya,” kata Oka.

Oka mengaku lupa sama sekali dengan transfer uang kepada Ikhsan. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak puas dengan jawaban Oka.

Jaksa KPK pun mengonfirmasi langsung kepada Ikhsan yang turut dihadirkan sebagai saksi Andi Narogong. Ikhsan mengatakan hanya mengingat nama perusahaan yang mentransfer uang US$2 juta itu.

“Saya ingatnya dari perusahaan, namanya ada energy-nya, saya enggak tahu nama,” tuturnya.

Oka diketahui memiliki perusahaan di Singapura bernama Delta Energy. Perusahaan tersebut yang menampung uang dari Anang.

Ikhsan melanjutkan, mendapat arahan dari Irvan untuk menerima uang yang cukup besar itu. Saat itu, kata Ikhsan yang juga pernah menerima transferan uang dari Andi Narogong mengaku diminta untuk menyerahkan nomor rekening oleh Irvan.

“Jadi ketika itu Irvan menghubungi saya, meminta nomor rekening, dia bilang ada temannya mau transfer. Dia katanya mau ambil ke Singapura tapi enggak jadi,” ujarnya.

Usai menerima uang US$2 juta, Ikhsan langsung menghubungi Irvan. Ketika itu, Irvan menyatakan tak bisa mengambilnya di Singapura, dan akhirnya meminta Ikhsan untuk mengantarnya ke Indonesia.

Ikhsan mengatakan langsung menarik semua uang yang diterima dari Oka. Kemudian, selang sehari dirinya langsung terbang ke Indonesia, untuk mengantarkan uang tersebut ke rumah Irvan.

“Dia bilang enggak jadi ke Singapura, terus minta tolong saya bawain. Diserahkan ke Irvanto di rumahnya,” kata dia.

Jaksa KPK pun kembali bertanya ke Oka. Dia mengamini soal transfer tersebut. Oka juga mengaku ada transfer uang ke anaknya Endra Raharja Masagung, Komisaris Utama PT Asuransi Asoka Mas. Namun, lagi-lagi Oka lupa terkait transfer uang itu.

“Saya kurang tahu, sampai saat ini, saya juga baru kenal Muda Ikhsan. Dan saya juga baru tahu detik ini pak Irvanto yang kasih rekening (Ikhsan ke saya),” kata dia.

Mendengar jawaban Oka yang selalu mengaku lupa dan tak ingat, ketua majelis hakim John Halasan Butarbutar pun langsung menegur Oka. Dia meminta Oka untuk menjelaskan pemberian uang tersebut.

“Ini juga saya baru tahu Irvanto yang kasih nomor rekening saya,” timpal Oka.

“Iya, nomor rekening soal lain, pertanyaannya kenapa bapak kirim uang ke mereka?” cecar hakim John. “Yang mulia saya betul-betul belum ingat, saya akan kejar untuk dapatkan semua ini,” jawab Oka.

Hakim John masih belum puas dengan jawaban Oka. Hakim John pun kembali meminta kolega Setnov, yang dikenal saat berada di Kosgoro, sayap Partai Golkar itu, untuk menjelaskan dengan benar.

“Bapak belum bisa ingat, terima duit US$2 juta, kirim US$2 juta, kok enggak ingat?” kata hakim John.

“Sampai sekarang saya belum bisa jelaskan. Saya betul-betul lupa,” tutur Oka menimpali

-Laporkan Pengacara

Sementara itu, Perhimpunan Advokat Pendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan Fredrich Yunadi, pengacara Ketua DPR, Setya Novanto ke lembaga antikorupsi, Senin (13/11). Fredrich dilaporkan atas dugaan menghambat atau merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP yang sedang dilakukan KPK.

“(Dilaporkan) telah melakukan tindakan menghambat atau merintangi KPK dalam melakukan penyidikan terhadap kasus e-KTP yang saat ini berjalan,” kata perwakilan Perhimpunan Advokat Pendukung KPK, Petrus Selestinus di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/11).

Tak hanya Fredrich, Perhimpunan Advokat Pendukung KPK juga melaporkan Setya Novanto, Plt Sekjen DPR Damayanti dan Sandy Kurniawan, salah seorang anggota tim kuasa hukum Novanto.

Fredrich diketahui menyarankan Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik KPK untuk ketiga kalinya pada Senin (13/11). Selain menyebut pemanggilan Setnov harus berdasar izin Presiden, Fredrich berdalih sebagai anggota DPR, Novanto memiliki hak imunitas yang tidak dapat dituntut penegak hukum.

Sementara, Damayanti diketahui menandatangani surat ketidakhadiran Novanto saat dipanggil penyidik KPK pada Senin (6/11) lalu. Menurut Petrus, surat yang ditandatangani Damayanti tersebut menandakan tindak pidana merintangi penyidikan tidak hanya dilakukan orang perorang, tetapi telah menggunakan institusi negara, yakni DPR.

“Kami anggap penghambatan ini tidak hanya dilakukan oleh pribadi-pribadi, tetapi sudah menggunakan institusi negara. Karena DPR menyurati KPK menyatakan bahwa Setya Novanto tidak bisa hadir karena membutuhkan izin Presiden,” kata Petrus.

Di lokasi terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan kalau Setya Novanto, mangkir pemeriksaan pada Senin (13/11) dengan alasan memiliki hak immunitas alias kekebalan hukum. Namun dipastikan Rabu akan ada penjemputan paksa bila Ketua DPR RI kembali mangkir pemeriksaan. (dtc)

Close Ads X
Close Ads X