ISIS Ancam Jakarta Jadi Marawi, Polri Imbau Warga Tak Panik

Petugas polisi bersenjata melakukan pengamanan pascapemasangan atribut ISIS di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta, Selasa (4/7). Pihak kepolisian telah membentuk tim untuk menyelidiki kasus penemuan bendera ISIS dan ancaman kepada Polri dan TNI yang dipasang oleh orang tidak dikenal pada Senin (4/7) pagi di pagar Polsek Kebayoran Lama. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/kye/17.

Jakarta – Polri mengimbau masyarakat tidak khawatir atas adanya teror ISIS. Seperti ke­jadian terakhir, pesan kaleng di Ma­polsek Kebayoran Lama yang diduga dila­kukan ISIS. Dalam pesan kaleng itu tertulis ancaman yang akan menjadikan Jakarta seperti Marawi, Filipina.

“Sedang dilakukan penyelidikan. Se­dang cek apakah ada CCTV. Kalau ada, kita analisa pelakunya dari CCTV ter­sebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada war­tawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7).

Polisi belum bisa mengidentifikasi pelaku. Keterangan saksi hanya me­nyam­­paikan bahwa pelaku menggunakan sepeda motor.

“Ciri-ciri pelaku belum dapat, karena saat mau kita datangi sudah pergi. Pelakunya pakai motor,” ucapnya.

Sementara itu, Argo menyampaikan pi­haknya masih mendalami apakah pe­laku terkait dengan kelompok teroris. “Kemungkinan-kemungkinan tersebut ma­sih kita dalami,” ujarnya.

Polsek Kebayoran Lama dipasangi bendera ISIS sekitar pukul 05.30 WIB pagi. Kejadian ini berawal ketika anggota Polsek Kebayoran Lama yang sedang bersiaga, dibantu anggota FKPM, menunaikan salah subuh bergantian.

Selesai salat, Bripka Billy dan Pak Jangkung (anggota FKPM) mendengar suara motor berhenti di pinggir jalan. Karena merasa curiga, Billy dan Jangkung langsung mengecek, namun motor tersebut langsung pergi dengan terburu-buru.

Saat ditengok, didapati sudah terpasang bendera ISIS di pagar Mapolsek. Selanjutnya anggota mengecek setiap sudut Mapolsek dan didapati surat kaleng di dalam botol minuman.

Jangan Panik
Menanggapi hal ini, dihimbau agar warga waspada. “Masyarakat jangan panik, namun tetap waspada,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di gedung Divisi Humas, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/7).

Setyo mengatakan kepolisian terus menerapkan pengamanan maksimal seusia dengan standard operating procedure (SOP) yang telah ditetapkan. Dia pun mengajak masyarakat bersama-sama memerangi ideologi dan tindak pidana terorisme.

“Polisi tetap melakukan pengamanan maksimal sesuai SOP. Kami mengajak masyarakat bersama-sama perangi terorisme,” ucap Setyo.

Sebelumnya, Polres Serang, Banten, juga mendapat surat kaleng pada Senin (26/6) lalu. Sementara itu, Jumat (30/6) lalu, dua anggota Brimob yang sedang salat di Masjid Falatehan, Jaksel, mendapat serangan dari seorang teroris yang belakangan teridentifikasi bernama Mulyadi, warga Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Di lokasi terpisah, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan tindakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan agama.

“Apa pun motifnya terorisme adalah perbuatan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan agama,” kata Zainut, Selasa (4/7).

Dia mengatakan, terorisme dengan segala bentuk, kapan dan di mana pun terjadinya, adalah perbuatan terkutuk dan seluruh elemen bangsa harus serius memeranginya. Menurutnya, di dalam agama pun, perbuatan terorisme tidak ditolerir. Pelaku menurut Zainut tidak pantas mengatasnamakan Islam.

“Islam tidak menoleransi semua tindakan kekerasan apalagi yang mengancam kehidupan umat manusia. Siapa pun pelakunya tidak pantas mengatasnakan Islam,” ujarnya.

“Jadi tidak pantas jika ada kelompok organisasi yang mengatasnamakan Islam tetapi tindakannya jauh dari nilai-nilai ajaran Islam,” sambung Zainut.

MUI dalam fatwa Nomor 3 Tahun 2014 sudah menetapkan terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat. Perbuatan terorisme adalah haram hukumnya.

Sebab tindakan teror melibatkan unsur kekerasan atau yang menimbulkan efek bahaya bagi kehidupan manusia. Terorisme hukumnya haram karena pihak yang melakukan aksi teror bertujuan mengintimidasi penduduk sipil, mempengaruhi kebijakan pemerintah, memengaruhi penyelenggaraan negara dengan cara penculikan atau pembunuhan.

Zainut mengatakan tindakan terorisme memiliki dampak yang besar dan ancaman serius bagi bangsa. Terlebih tindakan yang menggunakan bahan peledak dan alat pembunuh lainnya yang menurutnya adalah musuh dari semua agama di seluruh dunia.

“MUI mendukung aparat kepolisian dan keamanan untuk menangkap para aktor dan pelakunya dan mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya,” ujar dia. (dtc/ant)

Close Ads X
Close Ads X