Hasil Tax Amnesty Rp112 Triliun | Dana WNI ‘Pulang Kampung’

Petugas pajak memberikan informasi kepada warga yang akan mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Kamis (29/12). Menjelang berakhirnya periode kedua tax amnesty, jumlah uang tebusan mencapai sekitar Rp 7,5 triliun dimana perolehan itu jauh lebih kecil bila dibandingkan periode pertama yang mencapai Rp 93,7 triliun. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd/16
Jakarta – Realisasi repatriasi dari program pengampunan pajak atau tax amnesty per 31 Desember 2016 tercatat mencapai Rp 112,2 triliun. Angka tersebut masih lebih rendah dibandingkan komitmen para peserta yang tadinya Rp141 triliun.

Demikian data Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (10/1). Ditjen Pajak menjelaskan adanya selisih Rp29 triliun disebabkan beberapa kemungkinan, di antaranya perbedaan perlakuan atas dana yang masuk ke Indonesia antara 1 Januari 2016–30 Juni 2016.

Ini karena pada periode pertama program amnesti pajak, dana tersebut dianggap sebagai repatriasi sesuai PMK 119/2016.

Sementara itu memasuki periode kedua, terjadi perubahan kebijakan melalui PMK 150/2016, sehingga dana yang masuk ke Indonesia dari 1 Januari 2016 sampai dengan 30 Juni 2016 dapat diperlakukan sebagai repatriasi atau deklarasi dalam negeri sesuai pilihan wajib pajak.

Maka dari itu, dana yang masuk pada periode tersebut tidak wajib dimasukkan dalam rekening khusus pada perbankan.

Pada sisi lain juga diakui adanya peserta tax amnesty yang memang tidak merealisasikan komitmen awal. Ditjen Pajak akan meneliti juga laporan realisasi repatriasi yang disampaikan WP ke KPP masing-masing sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor 28/2016. Laporan realisasi repatriasi untuk periode I dan II harus disampaikan paling lambat pada 31 Januari 2017.

Pernyataan Harta Bertambah
Sementara itu, jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Selasa (10/1), pukul 17.17 WIB, terpantau mendekati Rp4.305 triliun.

Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp3.151 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp141 triliun atau sekitar 14,1% dari target Rp1.000 triliun.

Berdasarkan catatan, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan sekitar Rp1 triliun dibandingkan dengan pencapaian Senin (9/1) pukul 16.23 WIB sebesar Rp4.304 triliun.

Dengan merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (73,19%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (23,53%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,27%).

Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp110 triliun, atau sekitar 66,66% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada Maret 2017.

Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.

Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.

Selama periode Juli hingga 30 September 2016, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober-31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode 1 Januari – 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.

Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Adapun wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.

Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.

Sejak awal periode tax amnesty hingga hari ini, telah diterima total 643.695 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang Januari sejumlah 5.748 surat.
Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 17.17 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat sepanjang bulan ini mencapai Rp10,51 triliun.

Adapun, dalam komposisi pernyataan harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik sekitar Rp1 triliun setelah mencapai Rp3.150 triliun pada Senin (9/1) pukul 16.23 WIB.

Dengan merujuk pada komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi kenaikan nilai hanya dicatatkan oleh WP (wajib pajak) orang pribadi (OP) UMKM dan badan UMKM dengan total sekitar Rp21 miliar dibandingkan dengan pencapaian kemarin.

Hingga Selasa, OP non-UMKM memberikan kontribusi terbesar total senilai Rp85,8 triliun, disusul oleh badan non-UMKM dengan Rp12,4 triliun. Pada posisi berikutnya adalah OP UMKM yang memberikan kontribusi senilai Rp4,81 triliun atau naik Rp20 miliar, sedangkan badan UMKM mencatatkan kontribusi senilai Rp342 miliar atau bertambah Rp2 miliar.

Dorong Partisipasi UMKM
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan pihaknya belum melihat upaya luar biasa yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk mempercepat keikutsertaan pengampunan pajak dari kalangan UMKM.

Karena itu, menurutnya, DJP harus menggandeng pemerintah daerah mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten atau kota untuk turut melakukan sosialisasi dan mendorong partisipasi para pelaku UKM . Hal ini dikarenakan pemerintah daerahlah yang paling sering bersinggungan dengan para pelaku UKM di wilayah masing-masing.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya luar biasa untuk meningkatkan keikutsertaan sektor UKM dalam tax amnesty,” tambahnya.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pihaknya tetap mengedepankan strategi sosialisasi sehingga bisa mendorong keikutsertaan pelaku UMKM dalam program pengampunan pajak.

Berdasarkan rilis DJP, pada periode kedua pengampunan pajak, jumlah uang tebusan berdasarkan surat pengakuan harta (SPH) untuk WP Badan UMKM, hanya mencapai Rp180 miliar, sementara WP perorangan UMKM mencapai Rp2,8 triliun.

Capaian ini tidak jauh berbeda dengan periode pertama di mana WP Badan UMKM mencapai Rp170 miliar dan WP perorangan UMKM sebanyak Rp2,63 triliun. (dtc/bc)

Close Ads X
Close Ads X