Hasil Pembahasan KUA PPAS Kabupaten Solok

Arosuka – Hasil pem bahasan KUA PPAS tahun anggaran 2018 oleh Badan anggaran DPRD Kabupaten Solok Provinsi Sumatra Barat bersama Tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Solok yang dilaksanakan dari tanggal 3 sampai dengan 6 September 2017 lalu dihotel Pangeran Padang dan lanjutan pembahasan tanggal 3 sampai dengan 5 Oktober 2017 di Ruang Rapat paripurna DPRD Kabupaten Solok Jumat lalu disampaikan oleh Dendi SAg MA, melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Solok di Arosula.

Dipaparkan, pada pendapat asli daerah terjadi penambahan sebesar Rp 5.457.363.119 dari semula sejumlah Rp 65.053.604.688 menjadi Rp 70.510.967.806,90 sehingga total pendapatan daerah yang semula Rp. 835.578.325.398 menjadi Rp 841.035.688.516,90.

Belanja pada KUA PPAS tahun anggaran 2018 sebelum pembahasan sebesar Rp 835.573.325.398 setelah pembahasan menjadi Rp 841.035.688.516,90 penambahan sebesar Rp 5.457.363.119.

Diungkapkan Dendi, SAg MA, dari hasil pembahasan tersebut diatas, kami sampaikan catatan dan rekomendasi yaitu, diminta pemerintah daerah dalam penetapan pengawasan PDAM agar disesuaikan dengan peraturan daerah tentang PDAM yang telah ditetapkan yang mana Dewan Pengawas PDAM tidak boleh dari unsur partai politik.

Untuk peningkatan pajak hotel diminta kepada pemerintah daerah agar menyesuaiakan dengan peraturan daerah yang telah ditetapkan.

(yose)

Close Ads X
Close Ads X