Ganja untuk Pengobatan Cuma Penghilang Rasa Sakit

Jakarta – Menteri Kesehatan angkat bicara soal pengguna ganja untuk pengobatan. Menkes menyampaikan hal ini menanggapi kasus Fidelis Ari yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) karena menanam ganja untuk pengobatan istrinya yang mengalami kista tulang belakang.

Menurut Nila, penggunaan ganja kemungkinan sama halnya dengan penggunaan morfin. Keduanya bukan untuk menyembuhkan melainkan penghilang rasa sakit.

“Kan bisa membuat seperti fly ya, jadi artinya lupa akan rasa sakit dan lainnya. Jadi bukan mengobati tapi mengurangi simtoma,” ujar Nila di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/4).

“Jadi kalau morfin yang kita gunakan bukan berguna mengobati karena kalau sakit itu sudah ke tulang, sakitnya bukan main,” tambah Nila.

Penggunaan morfin pun, lanjut Nila, tidak bisa dilakukan sembarangan. Tetap ada pengawasan dari dokter agar penggunaanya tidak berlebihan. Pasalnya, jika tak sesuai takaran yang ditentukan, justru akan membuat pasien menjadi ketagihan.

“Jadi artinya dengan jumlah siapa yang ngambil itu tercatat. Jadi artinya saya enggak bisa berlebihan membeli dengan seenaknya, berarti itu tidak benar,” kata Nila.

Sementara itu, Nila mengatakan, belum berencana melakukan penelitian terhadap ganja yang diyakini dapat digunakan sebagai obat dari pelbagai penyakit.

“Saya kira belum ya,” katanya.

Nila mengatakan, hingga saat ini belum ada penelitian yang dilakukan terkait manfaat ganja untuk pengobatan. Menurut dia, belum ada pula rencana Kementerian Kesehatan melakukan penelitian meskipun sudah ada usulan dari sejumlah kalangan.

“Ya silakan (mengusulkan). Tapi belum nanti saya cek. Tapi menurut saya belum ya,” kata dia.

Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) meminta pemerintah melakukan legalisasi daun ganja untuk pengobatan. Usul itu mencuat setelah kasus Fidelis Ari.

Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat Yohan Misero mengatakan, legalisasi bisa dilakukan melalui revisi Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebab, saat ini UU tersebut tidak mengakomodasi penggunaan ganja untuk kesehatan.

Bahkan, pasal 8 UU Narkotika justru melarang pemanfaatan narkotika golongan I untuk kesehatan. (kcm)

Close Ads X
Close Ads X