Gandeng KPK dan Polri, Sri Mulyani Ingatkan Jangan Ada Penyelewengan di Perppu Corona

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani. Net

 

Jakarta | Jurnal Asia
Pemerintah resmi menyampaikan Surat Presiden (Supres) tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dikutip dari inews.id, mewakili pemerintah dalam penyerahan Supres tersebut yakni Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Baca Juga : Cegah Covid-19, Polisi Seser Lokasi Nongkrong, Cafe dan Kolam Pancing di Jalan Besar Tembung

“Langkah-langkah luar biasa perlu dilakukan karena kita menghadapi kondisi yang di luar kebiasaan,” ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Sri Mulyani menuturkan pemerintah sudah telah berkomunikasi dengan aparat penegak hukum dalam hal implementasi Perppu tersebut nantinya. Hal tersebut bertujuan demi mencegah potensi terjadinya penyelewengan dalam implementasi Perppu tersebut.

“Pemerintah dalam hal ini KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) bekerja sama dengan Kejaksaan, Kepolisian, dan bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar potensi moral hazard atau penyalahgunaan dari Perppu ini bisa dihindari,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menegaskan Perppu tersebut diajukan sebagai upaya pemerintah menjaga aspek kesehatan nasional, keselamatan masyarakat luas, sektor ekonomi, hingga menjaga stabilitas sektor keuangan di tengah penyebaran Covid-19 saat ini. Dia berharap Perppu tersebut dapat dibahas segera di DPR dan disahkan dalam waktu tidak terlalu lama.

“Harapan kami RUU ini dibahas dan disetujui oleh DPR dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ucap Sri Mulyani.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan agar pemerintah dapat mengakomodasi program-program yang berkaitan langsung dengan ketahanan sosial ekonomi masyarakat di tengah situasi saat ini.

Puan menyebutkan beberapa hal yang perlu dijadikan prioritas pemerintah adalah penanganan wabah Covid-19 di bidang kesehatan, menjaga ketahanan pangan dan energi, memberikan perlindungan sosial, memberikan stimulus perekonomian dan UMKM, dan program intervensi strategis lainnya.

“DPR juga menyampaikan terkait pelebaran defisit agar dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara, sehingga tetap memperhatikan beban risiko fiskal di masa yang akan datang dan hanya akan dipergunakan jika memang situasi sudah sangat darurat dan urgent,” ucap Puan.(wo/Inews)

Close Ads X
Close Ads X