Gamawan Fauzi Terima Aliran Dana Proyek e-KTP

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut ada aliran dana proyek e-KTP yang diterima mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Hal ini diketahui dari keterangan sejumlah saksi, salah satunya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.

“Bahwa aliran uang untuk Gamawan Fauzi telah didukung bukti dan keteranangan dari para saksi,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan bagi Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/6).

Nazaruddin sempat menyebut Gamawan menerima uang US$2,5 juta dari proyek e-KTP. Selain dari Nazaruddin, dugaan penerimaan uang tersebut juga berasal dari mantan Sekretaris Jenderal Ke­men­dagri Diah Anggraini.

Jaksa juga menyebutkan bahwa Gamawan pernah meminta bantuan pada adiknya, Azmin Aulia untuk mengurus proyek e-KTP melalui pertemuan dengan Irman dan Andi di Hotel Ritz Carlton, Jakarta.

“Mereka membahas keikutsertaan Azmin Aulia dalam proyek e-KTP,” katanya.

Dugaan penerimaan aliran dana ini juga muncul dari pengakuan adik Gamawan lainnya, Afdal Noverman yang memberikan uang Rp1 miliar. Menurut jaksa hal ini semakin memperkuat bukti ada aliran uang pada Gamawan.

Dalam persidangan sebelumnya, Gamawan telah membantah menerima uang terkait proyek e-KTP. Mantan Gubernur Sumatera Barat ini mengaku hanya pernah meminjam uang pada Afdal untuk keperluan berobat di Singapura.

Jaksa menyebut Gamawan menerima uang proyek e-KTP sebesar Rp50 juta dan US$4,5 juta. Gamawan mengklarifikasi, uang sebesar Rp50 juta merupakan honor saat ia menjadi pembicara di sejumlah acara yang digelar di lima daerah.

Sebagai menteri, Gamawan mengklaim berhak mendapatkan honor sebesar Rp5 juta per jam jika dirinya diminta berbicara di agenda tertentu.

“Pemberian uang itu resmi saya tanda tangani,” katanya saat bersaksi di persidangan beberapa waktu lalu.

(cnn)

Close Ads X
Close Ads X