Gaji Rp 4,5 Juta/Bulan Bebas Pajak | Setoran Negara Berkurang Rp20 Triliun

Jakarta – Semenjak pemerintah me­nerapkan kebijakan mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), setidaknya pemerintah penurunan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar Rp 20 triliun pada 2016.

Hal tersebut diungkapkan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi saat RDP dengan Komisi XI mengenai evaluasi penerimaan pajak 2016 di ruang rapat Komisi XI, Jakarta, Selasa (17/1).

Ken menyebutkan, kebijakan PTKP diluncurkan pemerintah pada 2015 dan memberikan dampak terhadap pembayaran pajak PPH pasal 21.

“Target APBNP Rp 129,3 triliun dengan realisasi Rp 109 triliun, ada penurunan Rp 20 triliun,” kata Ken.

Kebijakan PTKP sendiri saat ini diberlakukan kepada masyarakat yang berpenghasilan dalam satu tahun Rp 54 juta atau rata-rata per bulannya Rp 4,5 juta.

Ken menyebutkan, penerapan kebijakan PTKP ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat. Sebab, sebelumnya kebijakan ini berlaku untuk ma­syarakat yang berpenghasilan Rp 36 juta per bulan atau rata-rata Rp 3 juta per bulan.

“Tapi daya beli digunakan untuk membeli resolusi rumah tangga, bukan barang kena pa­jak,” tambahnya.

Diketahui, penerimaan pajak sampai Desember 2016 sebesar Rp 1.104 triliun atau mencapai 81,53% dari target APBNP 2016 sebesar Rp 1.355 triliun. Untuk PPh non migas mencapai Rp 1.068 triliun atau 81,05% dari target Rp 1.318 triliun. (oz)

Close Ads X
Close Ads X