Dua Polisi Temani Bos Sabu 38 Kg | Diciduk Bersama 14 Tersangka

Medan – Gurita peredaran sabu di Sumatera Utara cukup mengkhawatirkan. Mulusnya bisnis haram ini diduga ternyata salah satunya karena mendapat perlindungan (beking) dari oknum-oknum aparat keamanan. Seperti halnya Kapolsek Lalowaou Nias Selatan (Nisel) bersama dengan petugas Polres Tanjung Balai, diduga menjadi pelindung sang bandar narkoba.

Namun sepak terjang keduanya kandas setelah gerak-gerik mereka terendus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Mereka diciduk bersama 14 tersangka dengan total barang bukti 38 Kg sabu.

Penangkapan seluruh tersangka yang terlibat dalam jaringan ini, dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut sejak 25 november lalu hingga Selasa (5/12) malam, di sejumlah lokasi berbeda. Empat tersangka diantaranya terpaksa diberikan tindakan tegas dengan tembakan dan satu meninggal dunia.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw didampingi Dir Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pihaknya setelah menindaklanjuti tiga informasi yang didapat mengenai jaringan sindikat Internasional.

Dikatakan Paulus, melalui penyelidikan atas informasi itu, tim pertama kali menangkap Mudawali (31) warga Jalan Marindal I Gang Madrasah Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak Medan, Sabtu (25/11) lalu.

Tersangka ditangkap di Jalan Lintas Medan- Banda Aceh Desa Batu Lenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, persis di depan warung internet (warnet) dengan barang bukti 6 Kg sabu dikemas plastik teh hijau Guan Yin Wang.

“Hasil interogasi yang dilakukan terhadap Mudawali, polisi melakukan upaya pengembangan atas informasi yang didapat tentang adanya tempat penyimpanan sabu dari jaringan mereka berada di Medan,” ujar Paulus, saat memaparkan kasus tersebut, Rabu (6/12).

Selanjutnya, penangkapan kedua pun berhasil dilakukan pada, Selasa (28/11) pagi terhadap tersangka Paujari (45) dari kediamannya di Jalan Pasar I LK VII, Kecamatan Medan Marelan Medan. Dari rumah tersangka disita barang bukti berupa 6 Kg sabu lain tersimpan dalam kotak yang dibungkus koran.

Upaya pengembangan pun berlanjut ke Desa Sampali. Dalam penyelidikan, tersangka Paujari mencoba melarikan diri hingga terpaksa dilumpuhkan petugas dengan tembakan di kaki. Dari hasil interogasi terhadap tersangka Mudawali dan tersangka Paujari, tim kemudian mendalami informasi tentang adanya pengiriman sabu-sabu dari Tanjung Balai menuju Medan.

“Jadi pada Minggu (3/12) diperoleh informasi. Jaringan sindikat tersebut akan menjemput narkoba di Jalan Turi Medan. Sekitar pukul 11.00 WIB, Tim membuntuti pelaku yang menjemput sabu di Jalan Turi, dengan pengendarai mobil,” ungkap Paulus.

Pengejaran itu dilakukan petugas hingga ke kawasan Jalan Gaperta Ujung Helvetia Medan dan berhasil menangkap dua orang pelaku, Conary Pernando Sitorus (46), wiraswasta, warga Jalan Sunggal No. 75 Kecamatan Medan Sunggal Medan dan Gema Sitorus (56), sopir, asal Desa Suka Maju Indah Kecamatan Sunggal.

Penggeledahan petugas terhadap mobil para tersangka, ada temuan satu tas berisi 15 Kg sabu dalam 15 bungkus kemasan teh kuning merek Guan Yin Wang. Berdasarkan penyidikan polisi, mereka mengaku mendapat sabu-sabu tersebut dari tersangka Mhd Diani Sitorus als Koro (40). Pria ini selanjutnya berhasil ditangkap

setelah sempat menabrakkan mobil yang dikendarainya, ke mobil petugas saat di kawasan namorambe. Belakangan, terungkap bahwa tersangka Koro merupakan seorang pengusaha yang berdomisili di Teluk Nibung Desa Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung Kodya Tanjung Balai.

Selain menangkap tersangka Koro, tim juga mengamankan tiga rekannya diantaranya, Riawan (34) alias Athong warga Jalan Ringroad /Jalan Gagak Hitam No. 9 A Kecamatan Sunggal dan dua oknum Polisi menjabat Kapolsek Lolowau Nisel, AKP Basar Siregar (44)

warga Jalan Duria Komp. Royal Duria No. 2 A, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Termasuk kaki tangannya, yakni Bripda MHD Yogi Maulana Sitompul (22), warga Jalan Kampung Jawa Gang Ule, Kelurahan Padang Matinggi, Kec.Rantau Utara, Kab.Labuhan Batu.

-Ditembak Mati

Setelah mengamankan seluruh pelaku, selanjut Tim unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut mengembangkan terhadap pemesan sabu. Dari penyelidikan itu, petugas menangkap dua orang kurir, Arif Ari Body (28) warga Tanjung Baru Pasar IX Jalan Bakaran Batu, Dusun II Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang yang memesan 2 kg sabu dan Jonny (45) warga Jalan TitiPapan Simp. Dobi Gang Nuri Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli yang memesan 3 kg sabu dari para tersangka.

Setelah dilakukan interogasi, diketahui sabu 3 kg itu telah dibawa pergi ke daerah Helvetia Medan. Kemudian dilakukan pengembangan dengan membawa tersangka Koro yang mengetahui lokasi 3 kg sabu tersebut disembunyikan. Tetapi saat turun dari mobil, tersangka Koro berupaya melawan polisi. Ia mencoba merebut senjata polisi, sehingga ditindak tegas.

Sementara itu, penangkapan Keempat, dari hasil interogasi terhadap pelaku yang sudah tertangkap diketahui dari jaringan mereka ada sabu yang terjual ke Tanjung Pura. Sehingga polisi menyelidikinya Senin (4/12) sampai ke Jalan Titi Baru, Desa Teluk Bakung Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

“Pada pukul 11.00 WIB, diketahui ada tiga orang yang diduga membawa sabu langsung dilakukan penangkapan, ketiganya adalah M Aman Sapuan (22) mahasiswa, warga Desa Pekuburan Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Ahmad Zulvi (40), wiraswasta, penduduk Desa Pekuburan Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat dan Alfa Chandra (35), wiraswasta warga Desa Pekuburan Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat,” lanjut Paulus.

Dari ketiganya, Subdit II menyita barang bukti berupa sebungkus sabu yang dikemas dalam bungkus teh bertuliskan Guan Yin Wan. Saat akan dilakukan pengembangan, tersangka M Aman Sapuan berupaya melarikan diri sehingga dilumpuhkan dengan menembak kakinya.

Penangkapan Kelima, Selasa (5/12) sekira pukul 23.00 WIB pengembangan selanjutnya dilakukan penangkapan anggota sindikat narkotika jaringan itu di Jalan Putri Hijau Medan tepatnya di depan Merdeka Walk.

Seorang tersangka yang ditangkap bernama Suryono (44), karyawan swasta, warga Jalan Perjuangan Gang Tunggal No. 19 Kecamatan Medan Perjuangan. Ia disebut-sebut sebagai “bos besar” dengan barang bukti 10 kg sabu, dalam mobil jenis Toyota Avanza hitam berplat BK 1674-KD yang dikendarainya.

Saat dibawa melakukan pengembangan tersangka Suryono berupaya melarikan diri sehingga kakinya ditembak.

Dari lima kali pengungkapan ini, Ditresnarkoba Poldasu menyita total barang bukti sebanyak 38 kg sabu dan menangkap 14 orang tersangka. Empat tersangka terpaksa ditembak petugas, satu diantaranya meninggal dunia.

“Keseluruhan tersangka ini merupakan anggota jaringan sindikat internasional yang dikendalikan oleh bandar dari Malaysia bernama Polytron. Kasus ini selanjutnya masih akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap pengendali jaringan internasional ini yang berada di Malaysia,” pungkas Paulus.

-Dua Polisi Teman Bos Sabu

Berkaitan dua oknum anggota Polri, AKP BS yang merupakan Kapolsek Lolowau Nisel dan Bripda YMS, anggota Polres TJ Balai yang turut diciduk, Polda Sumut menduga bahwa keduanya berteman dengan para bandar narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung menyebutkan, keduanya diamankan ketika sedang bersama tersangka MDS (40) dan R alias Atong (34) dengan barang bukti 15 Kg narkoba jenis sabu.

“Kedua anggota Polisi yang turut terjaring dalam kasus ini ditangkap bersama dengan beberapa tersangka bandar yang diamankan atas kepemilikan 15 Kg sabu pada, Selasa (5/12) kemarin. Kita menduga keduanya ini (AKP BS dan Bripda YMS) berteman dengan para bandar tersebut, “ sebut Hendri.

Berkaitan hal itu, Hendri menyebutkan, pihaknya saat ini masih berupaya mendalami peran kedua oknum Polri berpangkat AKP dan Bripda itu dengan kaitan jaringan sindikat peredaran sabu tersebut.

“Tentu kita dalami peran mereka mengenai hubungannya dengan sindikat jaringan ini. Propam Poldasu juga masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Apakah keduanya terlibat dalam jaringan itu atau tidak, untuk mamastikannya masih dilakukan pemeriksaan, “ jelasnya.

Sementara itu, ketika ditanya mengenai kode etik profesi keduanya yang kedapatan bersama para bandar narkoba, Hendri Marpaung tak menampik bahwa keberadaan keduanya di lokasi penangkapan para tersangka jelas merupakan pelanggaran kode etik.

“Memang sudah termasuk pelanggaran kode etik, apalagi keduanya ini berada di luar wilayah hukumnya pada saat diamankan bersama para tersangka bandar 15 Kg sabu tersebut. Tapi untuk kepastian selanjutnya masih dilakukan pemeriksaan, kita berharap rekan-rekan bersabar. Pasti akan kita sampaikan perkembangannya nanti,” pungkas Hendri. (ial)

Close Ads X
Close Ads X