Driver Online Membludak | Kredit Macet Mengancam Pemerintah Ultimatum Stop Rekrutmen

Jakarta – Seluruh aplikator atau penyedia aplikasi taksi online diminta untuk tidak menerima lagi pendaftaran baru pengemudi taksi online, Senin (12/3). Alasannya, jumlah pengemudi taksi online telah melebihi dari kuota yang ditetapkan.

Hal itu diputuskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan di kantornya, Senin 12 Maret 2018. Hadir dalam rapat, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, perwakilan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Korlantas Polri, Dinas Perhubungan, dan tiga perusahaan utama penyedia aplikasi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, keputusan itu diambil dari masukan beberapa pihak yang kemudian diputuskan oleh Menko Luhut.

“Mengingat jumlah taksi aplikasi ini sudah terlalu banyak, diminta dilakukan moratorium. Tidak lagi menerima pendaftaran taksi online. Karena kasihan nih, driver-driver sudah berkompetisi semakin ketat,” kata Budi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta.

Bahkan, lanjut Budi, ada kecenderungan bagi pengemudi taksi online saat ini yang sulit mendapatkan order. “Jadi diminta untuk melakukan moratorium,” tegasnya.

Keputusan kedua yang diambil yaitu, meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk segera menyelesaikan sistem dashboard taksi online yang ditargetkan selesai minggu ini.

“Mengonsolidasikan data-data dari aplikator itu dalam dashboard dan ditugaskan kepada Menkominfo menyelesaikannya dalam minggu ini,” ujar dia.

Dia menegaskan, moratorium pendaftaran driver taksi online berlaku untuk seluruh daerah. Keputusan ini berlaku hingga ada keputusan selanjutnya.

Mengenai jumlah, kata Budi, yang mengetahui adalah aplikatornya sendiri, dan Kemenkominfo bakal menerbitkan aturan dan melakukan pemantauan jumlah pengemudi taksi online melalui dashboard.

“Ya nanti minta Menkominfo untuk membuat suatu regulasi (untuk memantau jumlah pengemudi). Aplikator kan domainnya dari Kemenkominfo. Saya konsisten memberlakukan PM 108 saja,” kata dia.

-Kredit Macet Mengancam

Terkait hal ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan alasan adanya moratorium itu untuk melindungi pengemudi taksi online agar tidak gagal bayar dalam pembayaran kredit mobil yang digunakan untuk operasional taksi online.

Sebab dari data miliknya, kendaraan-kendaraan yang digunakan untuk taksi online banyak dibeli dengan cara dicicil, sehingga dapat menimbulkan kekhawatiran kredit macet karena kesulitan mendapatkan penumpang. Apalagi jumlah taksi online yang ada sudah terlampau banyak.

“Karena jumlahnya kalau berlebihan nanti, itu akan menimbulkan masalah. Karena 70% dari hasil studi itu, pembelian kendaraan-kendaraan itu pakai kredit. Kalau nanti jumlah penumpang dengan jumlah kendaraannya nggak seimbang, kan nanti jadi nggak bisa bayar. Jadi itu yang harus dipikirkan,” kata Luhut di kantornya, Jakarta, Senin (12/3).

Namun, kata Luhut, langkah ini baru sekadar antisipasi. Untuk saat ini, dirinya belum menerima laporan adanya gagal bayar yang terjadi di lapangan.

“Kredit banyak, tapi belum ada yang gagal bayar. Tapi kita menjaga-jaga, jangan sampai ada gagal bayar,” ujarnya

Sama seperti Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Luhut juga belum bisa memastikan sampai kapan moratorium dilakukan. Dia hanya mengatakan moratorium itu akan dihentikan dengan melihat jumlah permintaan dan kebutuhan taksi online seimbang.

“Ya kita nggak tahu sampai nanti berapa lama. Kan kalau 70% nanti orang yang kredit mobil misalnya, nggak bisa bayar bagaimana? Kan jadi masalah. Karena kalau makin banyak suply, kurang demand kan repot. Sampai nanti kita lihat keseimbangan dari pada suply demand,” katanya.

Lebih lanjut luhut menegaskan, bahwa semua pihak harus semua pihak harus sepakat dengan keputusan ini, terutama para operator taksi online yang ada. Para operator diminta untuk mematuhi aturan yang ada.

“Operatornya ini harus semua sepakat, kan aturan yang kita buat sama-sama. Harus sepakat dong, kalau nggak mau diatur ya bagaimana. Kan musti diatur. Kan pemerintah tugasnya mengatur dengan baik, kita bisa kita bebas-sebebasnya saja,” tutur Luhut.(dtf/vv/put)

Close Ads X
Close Ads X