DJP Minta Perpanjang Waktu Lapor SPT

Petugas menjelaskan cara membuat pelaporan SPT Tahunan PPh Pajak Orang Pribadi dengan sistem online (E-Filing) kepada warga wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (28/3). Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) terus meningkatkan layanan pada hari terakhir program pengampunan pajak atau tax amnesty, dengan tetap membuka layanan pada libur Hari Raya Nyepi termasuk melayani wajib pajak untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama/17.

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mempertimbangkan kebijakan untuk memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2016. Dengan catatan, apa­bila wajib pajak melaporkan keterlambatan sistem rekap SPT 2016.

“Kami lihat dulu, mudah-mudahan (sistem) tidak hang (rusak). Karena kami kan tidak tahu ya (kalau sewaktu-wak­tu sistem menjadi lamban),” ujar Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi di kantor Kemenkeu, Senin (27/3).

Langkah ini dipertimbangkan DJP usai melihat realisasi pe­laporan SPT 2016 yang belum maksimal. Dalam catatannya, baru sekitar 6,2 juta pelaporan SPT 2016. Padahal, potensi pelaporan SPT 2016 lebih dari data yang masuk saat ini.

“Ini belum semua, belum se­muanya terekam (dalam sistem DJP). Mudah-mudahan lebih dari tahun lalu, saya rasa naik. Jadi, bisa bertambah di akhir-akhir (batas waktu pelaporan),” imbuh Ken.

Namun begitu, bila di­ban­dingkan dengan realisasi pe­laporan SPT 2015 pada periode Januari-Maret 2016, sebenarnya jumlah pelaporan terbilang meningkat. Pada periode yang sama tahun lalu, DJP mencatat jumlah pelaporan SPT dilakukan oleh 2,47 juta wajib pajak.

Adapun realisasi pelaporan SPT 2015 tersebut berasal dari total wajib pajak yang memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT sebanyak 18,16 juta.

Kemudian, dari segi pelaporan SPT melalui sistem pelaporan elektronik atau e-filling pada tahun ini juga turut meningkat. Tercatat, sebanyak lima juta dari total 6,2 juta wajib pajak yang telah melaporkan SPT 2016 melakukan pelaporan dengan sistem e-filling.

Sedangkan bila dibandingkan dengan tahun lalu, pelaporan SPT 2015 melalui sistem e-filling hanya sekitar 715 ribu wajib pajak. Hanya saja, rendahnya pelaporan melalui e-filling di tahun lalu lantaran metode pelaporan e-filling baru diso­sialisasikan oleh pemerintah.

Sementara itu, terkait belum maksimalnya pelaporan SPT 2016, Ken menduga, kantor cabang bank belum maksimal memfasilitasi pelaporan tersebut. Sebab, pelaporan SPT 2016 dari wajib pajak kebanyakan berasal dari pelaporan yang dilakukan melalui kantor pusat bank.

“Bank cabang (jumlahnya) banyak, tapi NPWP yang di­laporkan cuma (dari) bank pu­sat,” kata Ken.

Oleh karenanya, DJP masih setia menanti realisasi pelaporan SPT 2016 dari wajib pajak. DJP berharap, realisasinya mam­pu maksimal sesuai dengan be­sarnya jumlah wajib pajak yang berkewajiban menyampaikan SPT 2016.

(cnn)

Close Ads X
Close Ads X