Dituntut 1 Tahun Bui | Ahok Tak Dicopot

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dituntut jaksa penuntut umum (JPU) hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun. Ahok pun menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum.

“Ya kamu tanya pengacaralah, nggak ngerti aku,” kata Ahok saat ditanya tentang tuntutan jaksa saat tiba di gedung Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (20/4).

Ahok enggan berkomentar lebih jauh. “Nanti baca pleidoinya saja,” ujar Ahok singkat seraya masuk ke kantornya. Ahok dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menilai Ahok terbukti melakukan penodaan agama.

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah menyatakan perasaan kebencian,” ujar ketua tim jaksa Ali Mukartono.

Jaksa menuntut Ahok dengan dakwaan alternatif kedua yang menyebut Ahok melanggar Pasal 156 KUHP. Untuk itu, jaksa menuntut agar Ahok dihukum 1 tahun pidana penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun,” ujar jaksa.

Jaksa menganggap tidak ada unsur pemaaf atau unsur yang bisa membuat Ahok lolos dari jerat pidana.

Ada dua hal yang memberatkan Ahok. Pertama, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat. Kedua, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan kesalahpahaman antargolongan rakyat di masyarakat. Sedangkan hal-hal yang dapat meringankan Ahok, salah satunya, adalah peran Ahok dalam membangun Jakarta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan tidak ada intervensi dalam menjatuhkan tuntutan kepada Ahok.

Ketua JPU, Ali Mukartono mengatakan, tuntutan terhadap Ahok murni atas dasar pertimbangan hukum jaksa. “Enggak ada (tekanan),” ujar Ali seusai persidangan ke-20 kasus tersebut di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).

Selain itu, keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengesampingkan Pasal 156a buat menuntut Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai tepat. Alasannya, tidak ada faktor niat menodakan agama dalam pidato yang dilakukan Ahok di Kepulauan Seribu.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, mengatakan, dalam proses penyidikan terdapat pro kontra apakah Ahok menodakan agama atau tidak, sehingga Jaksa menilai pasal yang digunakan adalah Pasal 156 bukan Pasal 156a.

“Sejak awal terjadi perdebatan di tingkat penyidikan, antara menista atau tidak. Suara juga tidak bulat di persidangan, karena di sidang tidak ada saksi fakta yang jelas melihat, semua berdasarkan video. Jadi lebih bermain ke saksi ahli,” kata Hibnu.

Ia mengungkapkan, saksi ahli dari MUI Ahmad Ishomudin dan saksi ahli dari PBNU Masdar Farid Mas’udi justru meringankan Ahok. Menurut Hibnu, Ahok hanya menyinggung surah Al Maidah ayat 51, tidak berniat menodakan agama Islam. Terlebih banyak elite politik yang sejak awal tidak menghendaki Ahok menjadi gubernur lagi.

“Faktor niat sejak awal diperdebatkan, kebetulan menyinggung dan ada pilkada. Sudah tidak disenangi kelompok tertentu ya sudah,” jelasnya.

Tidak adanya protes besar-besaran usai Ahok dituntut hukuman percobaan 2 tahun, kata Hibnu, menunjukkan kasus dugaan penodaan agama hanya politis untuk kepentingan pilkada DKI Jakarta 2017.

“Iya (hanya kaitan Pilkada saja), toh (Ahok) sudah selesai, kalah,” katanya.

Tak Dicopot
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri memastikan tak akan mencopot Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto menyatakan, tuntutan satu tahun bui dan dua tahun masa percobaan terhadap Ahok atas kasus dugaan penodaan agama tak masuk kriteria pencopotan.

“Tak masuk dalam kriteria Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” ujar Sigit, saat dihubungi Kamis sore.

Sigit mengatakan, Ahok sama sekali tak memenuhi unsur-unsur itu. “Jadi, dipastikan Ahok akan meneruskan jabatan selama 6 bulan ke depan,” ujarnya. “Kalau ditahan, pasti saya berhentikan,” kata Sigit.

Sigit menyatakan Kemendagri juga akan mengabaikan tuntutan Front Pembela Islam (FPI) dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) yang mendesak agar Ahok diberhentikan.

“Dari dulu (tuntutan itu) juga tidak kita ikuti. Nanti enggak ada kepastian (hukum) dong,” ujarnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai tuntutan terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama terlalu ringan. Tuntutan itu tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan.

“Kalau melihat dari apa yang dilakukan dan dampaknya, menurut saya itu terlalu kecil,” kata Fadli di kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat. Fadli meminta tuntutan itu dikaji kembali oleh ahli hukum dan pihak yang melaporkan Ahok. Seharusnya, kata Fadli, tuntutan Ahok harus sesuai delik yang dikenakan, yakni Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara selama lima tahun.

“Kan ada tuntutan empat tahun, lima tahun. Menurut saya sih yang sesuai dengan itu saja,” katanya.

Fadli ingin ada pembelajaran dari kasus Ahok. Fadli tak ingin kasus penodaan agama yang menjerat Ahok terulang. Sebab, bila hukumannya ringan, dikhawatirkan akan banyak yang melakukan penodaan agama.

“Tidak boleh orang itu menistakan agama, apalagi beda agama. Kalau cuma dituntut segitu, nanti orang seenaknya menistakan agama. Menurut saya, ini tidak memberikan pelajaran hukum yang baik,” ujar Fadli.

Pengacara Koordinasi
Terkait tuntutan JPU, Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku akan mempelajari. Mereka juga akan menyiapkan nota pembelaan dalam pleidoi nanti.

“Itu tuntutan jaksa. Tentu kita menghormati tuntutan jaksa. Nanti kita pelajari dulu, karena kita baru mendengar. Kita harus baca secara teliti, nanti kita tuangkan ke dalam pleidoi,” ujar salah satu kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Humphrey menyebut tuntutan jaksa itu sudah membuktikan Ahok tidak melakukan penistaan agama. Humphrey menyebut, dari tuntutan itu, Ahok terbukti melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan dengan satu golongan tertentu.

“Tapi kan sudah jelas bahwa 156 a tidak terbukti. Yang katanya terbukti itu 156. Jadi, 156 itu intinya adalah bahwa ada perbuatan bersifat permusuhan, kebencian, dan penghinaan dengan satu golongan tertentu,” ucap dia.

Sebagai anggota tim kuasa hukum Ahok, Humphrey mengatakan jaksa sudah memastikan Ahok tidak melakukan perbuatan penodaan agama. Dia pun tak ingin mempermasalahkan lagi ihwal pasal 156 a dan fokus menyusun pleidoi berdasarkan pasal yang disangkakan, yaitu 156.

“Kalau jaksa sendiri sudah menyatakan 156 a yang bersifat menodai agama Islam itu tidak ada, ya sudah kita ngapain mempersoalkan itu lagi. Jaksanya bilang itu tidak ada,” tuturnya.

“Tinggal nanti kita membuat pleidoi yang berkaitan tentang 156, permusuhan atau katakanlah kebencian, penghinaan terhadap suatu golongan tertentu, dalam hal ini ulama. Karena, 156 itu jaksa menyatakan Pak Basuki ini bersalah, tetap ada kesalahannya, makanya hukumannya percobaan,” kata Humphrey.

Sementara itu, kuasa hukum Ahok lainnya, I Wayan Suadirta, menyebut hukuman yang diberikan untuk Ahok harus jelas. Jika selama 2 tahun tidak melakukan pelanggaran, Ahok bisa dibebaskan.

“Pertama, biar clear dulu aja, 1 tahun dengan percobaan 2 tahun ini harus jelas. Artinya, Pak Basuki tidak perlu masuk penjara. Kalau dalam 2 tahun dia tidak ada putusan pidana dalam perkara lain yang mempunyai kekuatan hukum tetap, artinya tidak masuk penjara percobaan,” tuturnya.

Wayan menyebut bagian meringankan dalam tuntutan jaksa adalah ada peran Buni Yani. Dia menyebut jaksa terkesan bingung saat menuntut Ahok.

“Kedua, di dalam bagian yang meringankan dalam tuntutan jaksa, disebut ini jadi ringan karena peranan Buni Yani. Apa, ini jaksa kebingungan di satu pihak membebankan pada Buni Yani, dari pihak lain masih mau menuntut Pak Ahok, ini nggak bener,” ujar Wayan.

Dia menyebut, jika ikut berperan, Buni Yani-lah yang harus bertanggung jawab. Dia menyebut tuntutan jaksa menunjukkan sikap keragu-raguan.

“Harusnya kalau sudah Buni Yani yang bertanggung jawab karena memang dia yang mengubah-ubah redaksi menambah-nambah redaksi, dia yang harus bertanggung jawab, dia sudah jadi tersangka, tapi kenapa ini dituntut,” kata Wayan.

“Tuntutannya percobaan lagi, itu untuk menunjukkan keragu-raguan tentang keyakinan jaksa. Kalau perkara seramai ini, tuntutannya percobaan itu sudah pasti jaksa ragu-ragu,” katanya. (ant/dtc/mtv)

Close Ads X
Close Ads X