Ditahan KPK | Mantan Menkes Klaim Diperlakukan Tak Adil

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari yang mengenakan rompi tahanan duduk digiring menuju mobil tahanan usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/10). Menkes periode 2004-2009 itu ditahan KPK karena diduga korupsi pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran), revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan tahun anggaran 2007. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww/16.
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari yang mengenakan rompi tahanan duduk digiring menuju mobil tahanan usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/10). Menkes periode 2004-2009 itu ditahan KPK karena diduga korupsi pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran), revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan tahun anggaran 2007. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww/16.

Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, Senin (24/10). Penahanan ini dilakukan setelah Menteri Kesehatan periode 2004-2009 itu diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007.

Keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.30 WIB, mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini terlihat telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Dengan suara yang terdengar sengau menahan tangis, Siti merasa diperlakukan tidak adil dan hanya menjadi pengalihan isu. Menurutnya, masih banyak kasus-kasus yang lebih besar ketimbang kasus yang menjeratnya sebagai tersangka.

“Akhirnya saya selama lima tahun ditunjukkan dengan hukum yang sangat tidak adil. Pak Jokowi saya harap adil menegakkan hukum dengan betul-betul. Banyak kasus yang berat-berat malah dibiarkan. Sedangkan saya yang sebetulnya tidak bersalah harus ditahan dan harus bersalah. Ini tidak adil. Ini betul-betul dikriminalisasi. Janganlah kasus ini untuk menutupi kasus yang lebih besar. Jangan pengalihan isu memakai isu saya,” kata Siti usai diperiksa di Gedung KPK.

Apalagi, dalam pemeriksaan kali ini, Siti mengaku tidak dikonfirmasi mengenai substansi kasus. Siti hanya dikonfirmasi penyidik mengenai sejumlah nama. “Tidak ditanya apa-apa. Cuma ditanya kenal ini, sama kenal ini atau tidak, kok ditahan. Belum sampai pada pokok perkara. Saya merasa ini sangat tidak adil,” ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, Siti membantah terlibat kasus dugaan korupsi alkes. Siti juga merasa tidak pernah menerima Mandiri Traveller’s Cheque (MTC) senilai Rp 1,275 miliar seperti yang disebutkan dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya. “Saya tidak menerima dan tidak ada yang dituduh sebagai pemberi. Kemudian tidak ada juga bukti saya menerima, siapa yang memberi, kapan dan dimana,” katanya.

Siti juga mengaku kasus yang menjeratnya ini tidak ada hubungannya dengan dakwaan milik terdakwa Ratna Dewi Umar. Dalam dakwaan tersebut disebutkan, Siti selaku Menteri Kesehatan mengarahkan agar pengadaan alat kesehatan flu burung tahun 2006 dilakukan dengan metode penunjukan langsung dan Bambang Rudijanto Tanoesudibjo (PT Prasasti Mitra) sebagai pelaksana proyek. “Tidak ada hubungannya (dengan dakwaan Ratna Umar Dewi). Saya ditahan (kasus) tahun 2007 itu kasusnya pak Rustam (Rustam Syarifudin Pakaya),” katanya.

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyatakan, Siti Fadilah ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Setidaknya, Siti akan menjalani masa penahanan selama 20 hari mendatang. “Penahanan untuk kepentingan penyidikan,” katanya.

Diketahui, dalam kasus ini, Siti Fadilah diduga menerima Mandiri Travellers Cheque (MTC) senilai Rp1,375 miliar terkait proses pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA Revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2007.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Siti Fadilah dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ant)

Close Ads X
Close Ads X