Dirut PLN Minta Fee Proyek PLTU Riau-1 Dibagi Rata

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih (tengah) memberikan kesaksian untuk terdakwa pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo (kiri) pada sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/10). Dalam perkara tersebut Johannes Kotjo yang saat itu pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited, didakwa memberikan suap sebesar Rp 4,75 miliar kepada Eni Saragih dan eks Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham untuk mendapatkan proyek pengadaan PLTU Riau-1. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama/18

Kesaksian Eni Saragih

Jakarta | Jurnal Asia

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, menyebut Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir mendapat fee atas proyek pembangunan PLTU Riau 1. Awalnya dikatakan Eni, dia menawarkan supaya Sofyan dapat jatah paling besar.

Hal ini terungkap saat Eni bersaksi untuk terdakwa Johannes Kotjo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 11 Oktober 2018.

Dalam persidangan, salah satu anggota majelis hakim sempat membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Eni. Dalam BAP itu, Eni bercerita, awalnya dia menawarkan Sofyan mendapat jatah paling besar fee dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Kotjo.

“Tetapi Sofyan Basir menolak. Dia meminta supaya dibagi rata, saya, Idrus dan Sofyan Basir,” kata salah satu hakim saat membacakan keterangan Eni dalam BAP di KPK.

Keterangan yang dibacakan hakim itu kemudian diakui dan dibenarkan oleh Eni Saragih. “Iya betul, yang mulia,” tegas Eni.

Dalam BAP, Eni mengatakan, bahwa dia bersama Sofyan dan Kotjo pernah mengadakan makan malam di sebuah restoran Jepang di Hotel Fairmont, Jakarta. Menurut Eni Saragih, dalam pertemuan tersebut dibahas progres proyek PLTU Riau-1. Sofyan Basir juga membahas mengenai percepatan proyek.

Saat hampir selesai makan malam, dijelaskan Eni, Sofyan minta waktu untuk dapat berbicara empat mata dengan Kotjo. Eni lantas mempersilakan dan dirinya lebih dulu meninggalkan restoran. Beberapa hari kemudian, Kotjo melaporkan apa yang dibicarakan bersama Sofyan Basir pada malam tersebut. Menurut Kotjo, Sofyan minta agar dirinya diperhatikan.

“Beliau (Sofyan) enggak enak kalau ada Ibu. Dan hal-hal sensitif dengan Beliau sudah saya selesaikan kemarin’,” kata Eni menirukan perkataan Kotjo.

Menurut Eni Saragih, keterangan Kotjo itu dipahaminya ada fee yang disepakati antara Kotjo dan Sofyan Basir. Dalam kasus ini, Kotjo didakwa jaksa KPK menyuap Eni Maulani Saragih senilai Rp4,7 miliar.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Menurut jaksa, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU. (vv/put)

Close Ads X
Close Ads X