Dianggap Caplok Tanah Negara | KPK Bantu KHLK Eksekusi Lahan DL Sitorus

Jakarta – KPK mendukung rencana Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengeksekusi lahan negara yang dicaplok pengusaha sawit Darianus Lungguk Sitorus alias DL. Sitorus.

“KPK berharap, mau bekerja sama. Kami, semua stakeholder, baik itu Pemerintah, membantu ibu menteri [Siti] menyelesaikan kasus ini dalam waktu yang sesingkatnya,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/2).

Hal itu disampaikan Syarif dalam pertemuan dengan Siti yang datang ke KPK untuk membahas eksekusi lahan seluas 47 ribu hektare, di Padang Lawas, Sumatera Utara, yang telah disita oleh negara. Lahan itu sebelumnya diklaim milik DL Sitorus, ayah dari calon Wakil Gubernur Sumatera Utara di Pilkada 2018, Sihar Sitorus.

Menurut Laode, lahan tersebut perlu dikem­balikan ke pemerintah karena bisa menye­lamatkan dan meningkatkan perekonomian negara.

“Selama ini [lahan tersebut] sudah dinikmati orang perorangan dan tidak pernah dinikmati oleh negara, walaupun putusannya udah lebih dari 10 tahun. Ini agak aneh sebenarnya,” aku Laode.

Ia berharap pihak terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kejaksaan Agung, bisa bekerja sama untuk menyelesaikan persoalan dalam waktu dekat.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya masih berupaya mencari jalan keluar melalui jalur penyelesaian perkara (litigasi) ataupun jalur non-litigasi. Tujuannya, agar kerugian negara tak semakin membesar.

“Bayangkan sudah berapa kerugian negara karena aset hutan produksi malah dikuasai oleh perorangan,” ujar dia.

Siti mengatakan pemerintah akan melakukan upaya lanjutan untuk mengeksekusi lahan tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil praperadilan yang telah dimenangkan pihaknya. Hingga saat ini, lahan itu belum diserahkan kepada negara.

“Langkah akan kami lanjutkan. Dalam hal ini, kami sudah terus di supervisi oleh KPK. Jadi saya bolak balik ditagih dan ditanyakan terus oleh pak Laode dan pak Saut,” ujar Siti.

Siti menyatakan, pertemuan dengan KPK merupakan bentuk tindak lanjut dari hasil praperadilan tersebut.

“Pertemuan ini tindak lanjut praperadilan yang telah memutuskan pemerintah bisa berlanjut kepada langkah-langkah penyelamatan aset negara berupa kawasan hutan produksi seluas 47 ribu hektare tersebut,” tuturnya.

Kematian D.L. Sitorus, pada Agustus 2017, telah menyisakan persoalan soal sengketa lahan seluas 47 ribu hektare lahan.

Kasus tersebut bermula ketika perusahaan milik D.L. Sitorus, PT Torganda mengonversi 72 ribu hektare hutan di Register 40, di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, menjadi perkebunan sawit.

Konversi hutan menjadi perkebunan sawit itu membuat DL. Sitorus divonis 8 tahun penjara pada pertengahan 2006. Ia meninggal dunia pada 2017.

Putusan kasasi Mahkamah Agung pada 12 Februari 2007 lalu telah memutuskan bahwa lahan perkebunan kelapa sawit seluas 23 ribu hektare di kawasan Padang Lawas, Sumatera Utara, serta lahan seluas 24 ribu hektare di kawasan yang sama yang dikuasai oleh perusahaan milik D.L Sitorus resmi disita oleh negara.

Beberapa waktu lalu, ahli waris sekaligus anak DL. Sitorus, Sihar Sitorus, mengajukan praperadilan untuk tetap menguasai hutan register 40 untuk sawit di Kabupaten Padang Lawas (Lawas), Sumut, itu.

Akan tetapi upaya itu kandas saat Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak permohonan tersebut. Dengan ditolaknya praperadilan itu, proses hukum lanjutan untuk penyitaan aset dimiliki almarhum DL. Sitorus dapat dilanjutkan oleh pemerintah.

Pada Pilkada Sumut 2018, Sihar berpasangan dengan politikus PDIP Djarot Saiful Hidayat dan mendapat nomor urut 2.(cnn/put)

Close Ads X
Close Ads X