Di Semua Skator Pelayanan Publik, Jokowi Perintahkan Kapolri Gelar Operasi Tindak Pungli

Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (kiri) berdiskusi dengan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah) dan Kepala BIN Budi Gunawan (kanan) saat rapat koordinasi dengan perwira tinggi TNI dan Polri yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/10). Rapat koordinasi tersebut membahas kebijakan sapu bersih pungutan liar dalam paket kebijakan reformasi di bidang hukum, serta membahas pilkada serentak yang berlangsung Februari 2017 di 101 daerah. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/aww/16.
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (kiri) berdiskusi dengan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah) dan Kepala BIN Budi Gunawan (kanan) saat rapat koordinasi dengan perwira tinggi TNI dan Polri yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/10). Rapat koordinasi tersebut membahas kebijakan sapu bersih pungutan liar dalam paket kebijakan reformasi di bidang hukum, serta membahas pilkada serentak yang berlangsung Februari 2017 di 101 daerah. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/aww/16.

Jakarta – Presiden Joko Widodo mengumpulkan Kapolda dan Pangdam seluruh Indonesia untuk memberi arahan terkait sapu bersih pungutan liar (pungli) dan pengamanan Pilkada. Jokowi memerintahkan agar digelar operasi memberantas pungli.

“Perintah Beliau (Presiden) agar dilakukan operasi di layanan-layanan publik terdepan yang berhubungan langsung dengan masyarakat, seperti masalah sertifikat, KTP, SIM, STNK, BPKB, dan lain-lain,” ujar Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam jumpa pers usai pertemuan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (24/10).

Tito mengatakan pemberantasan pungli juga dilakukan di internalnya. Sudah ada 235 kasus pungli di internal yang ditangani. “Sudah kami sampaikan melalui video conference tadi pagi kepada seluruh Kapolda agar intensif untuk melakukan operasi ini,” ujar Tito.

Terkait pungli ini, Presiden Jokowi sudah membentuk Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungli yang dipimpin Menko Polhukam Wiranto dengan operasi dilakukan kepolisian, kejaksaan, POM TNI, Kemendagri dan instansi lainnya, sampai tingkat bawah.

“Sambil internal, kita lakukan kegiatan operasi pungli ini juga secara eksternal dilakukan dengan gabungan sama-sama dengan Kejaksaan, Kemendagri, instansi-instansi terkait termasuk dengan POM TNI,” ujar Tito.

Kumpulkan Kapolda dan Pangdam
Presiden Joko Widodo me­ngum­pulkan seluruh panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) dan kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) membahas pungutan liar dan Pemilihan Kepala Daerah. “Saya pada hari ini hanya berbicara dua hal, pertama berkaitan dengan pungutan liar (pungli), kedua berkaitan dengan Pilkada,” kata Presiden saat membuka Rapat Koordinasi dengan para Pangdam dan Kapolda di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/10).

Dalam rapat koordinasi ini, Presiden didampingi Wakil Pre­siden Jusuf Kalla serta beberapa menteri Kabinet Kerja, di antaranya Menko Polhukam Wiranto, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Selanjutnya Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Mulyono, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Ade Supandi, Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Agus Supriatna, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnivian.

Rapat koordinasi ini dihadiri para Pangdam dan Kapolda dari 34 provinsi untuk mendengarkan pengarahan Presiden Jokowi tentang langkah-langkah tegas pemerintah memberantas pungutan liar dan menghadapi Pilkada.

Luar Biasa
Sementara itu, praktik pungutan liar petugas Dinas Perhubungan Sumatera Utara yang tertangkap di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor di Sibolangit, Kabupaten Deliserdang dinilai luar biasa karena mampu meraup ratusan juta rupiah per bulan.

“Perbuatan tiga oknum PNS tesebut sangat memalukan dan juga merusak nama baik Kementerian Perhubungan,” kata Pengamat Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Abdul Hakim Siagian, SH, MHum di Medan, Senin (24/10).

Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oknum PNS itu, menurut dia, sangat nekat pada saat pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan penertiban praktik yang tidak terpuji tersebut.
“Kasus pungli yang merugikan masyarakat maupun supir truk itu, harus diproses secara hukum dan sesuai dengan kesalahan yang mereka lakukan,” ujar Siagian.

Ia menyebutkan, praktik pungli yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) petugas kepolisian itu bisa dikenakan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, oknum PNS Dishub Sumut tersebut dapat diancam dengan hukuman berat, karena telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan. “Kemudian, hukuman oknum PNS itu juga harus diperberat atau ditambah,” ucapnya.

Siagian mengatakan, jika memang terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman yang berkekuatan hukum yang tetap, maka oknum PNS itu juga harus dikenakan sanksi administrasi dari Pemprov Sumut berupa pemecatan.

Hal itu dilakukan terhadap oknum PNS melakukan pelanggaran hukum yang cukup berat. “Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dishub Sumut harus tetap mengawasi ketat bawahannya agar tidak melakukan pungli atau pelanggaran hukum,” kata Dosen Fakultas Hukum USU itu.

Sebelumnya, petugas Satuan Reskrim Polrestabes Medan menangkap tiga oknum petugas Dinas Perhubungan Sumut yang melakukan pungli di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang di Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit. “Didapat dari praktik pungli itu ditaksir mencapai Rp500 juta,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihanto, Jumat (21/10).

Hal tersebut diketahui berdasarkan pengakuan ketiga tersangka pungli, yakni EP (54) warga Kelurahan Padang Bulang Selayang II, PH (56) warga Desa Sambirejo Kecamatan Percut Sei Tuan, dan HBS (48) warga Medan. “Setiap hari mendapat uang Rp12 juta hingga Rp15 juta dan perbulan mencapai Rp300 juta hingga Rp500 juta,” ucap Kombes Pol Mardiaz. (dtc/bc/ant)

Close Ads X
Close Ads X