Denny Indrayana Dicecar 25 Pertanyaan di Bareskrim Polri

Jakarta | Jurnal Asia
Tersangka kasus dugaan suap pro­­gram pembayaran paspor secara elek­tronik di Kementerian Hukum dan HAM Denny Indrayana dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri, Senin.
“Ada 25 pertanyaan, melanjutkan pemeriksaan sebelumnya,” kata Denny di Gedung Bareskrim, Jakarta.

Pemeriksaan yang berlangsung selama tujuh jam itu merupakan peme­riksaan ketiga Denny dalam statusnya sebagai tersangka kasus “payment gateway”. Pihaknya enggan menjelaskan ter­kait jawaban-jawabannya selama pe­meriksaan. “Kita ikuti saja proses hukum­nya,” ujar mantan Wamenkumham itu.

Dalam kasus itu, Denny diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP Tentang Penyalahgunaan Wewenang. Penyelidikan Polri terhadap kasus Payment Gateway bermula dari laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Desember 2014.

Kemudian pada 10 Februari 2015, Bareskrim Polri menerima laporan Andi Syamsul Bahri atas dugaan keter­libatan Denny Indrayana dalam kasus korupsi ketika masih menjabat sebagai Wamenkumham.

Polri telah memeriksa 21 saksi dalam penyidikan kasus tersebut, termasuk mantan Menkumham Amir Syamsuddin. Hingga saat ini, baru Denny yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
(ant)

Close Ads X
Close Ads X