Delay Sudah Tak Normal | Kemenhub: Lion Air Sudah Kami Sanksi

Jakarta | Jurnal Asia
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menganalisis penyebab terjadinya delay penerbangan Lion Air selama enam jam pada Sabtu (21/11). Kejadian itu sempat membuat penumpang kecewa hingga menghadang pesawat Lion Air lain yang ada di apron bandara.

Kemenhub sebelumnya pernah menghukum Lion Air tak boleh membuka rute baru. Kemenhub juga meminta Lion Air menyusun ulang manajemen delay akibat penundaan penerbangan berkepanjangan yang terjadi pada Februari 2015.

Namun, kini delay panjang kembali terjadi. “Lion itu pernah juga mendapat sanksi waktu itu dia diminta untuk menyusun ulang manajemen delay-nya dan itu sudah dilakukan, tetapi terjadi lagi,” ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata di Jakarta, Senin (23/11).

Kemenhub mengingatkan Lion Air bahwa delay penerbangan bisa menjadi besar dan berkepanjangan apabila tak ditangani sesegera mungkin. Direktur Umum Lion Air Edward Sirait sudah meminta maaf karena delay panjang pada akhir pekan lalu.

Menurut dia, telah terjadi miskoordinasi di internal sehingga menyebabkan jadwal penerbangan tidak bisa dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan. “Delay penerbangan jurusan CGK-UPG dengan nomor penerbangan JT 898 di mana kami melakukan pergantian tipe pesawat dari narrow body menjadi wide body. Namun, dalam proses mengurus izin penerbangannya (flight approval) telah terjadi miskoordinasi di internal,” kata Edward dalam siaran pers akhir pekan lalu.

Close Ads X
Close Ads X