Cuma 25% Penyandang Disabilitas Bekerja di Indonesia

Jakarta | Jurnal Asia

Data Kementerian/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyebut hanya 25 persen penyandang disabilitas di Indonesia yang bekerja. Baik di sektor formal maupun informal.

Sebanyak 39,9 persen bekerja sebagai petani, 32,1 persen bekerja sebagai buruh, 15,1 persen bekerja di sektor jasa dan sisanya bekerja di perusahaan swasta atau menjadi wiraswasta. Hanya sedikit penyandang disabilitas yang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Deputi Menteri Bappenas bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Pungky Sumadi mengatakan penyebab masih rendahnya penyandang disabilitas yang aktif bekerja disebabkan oleh sudut pandang masyarakat serta dunia kerja.

“Mereka dipersepsikan tidak akan mampu mandiri apalagi bekerja selayaknya warga normal. Inilah yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi Indonesia jika ingin menghadirkan tenaga kerja inklusif,” kata Pungky dalam acara Dialog Nasional #3 Sinergi Kelompok Aksi untuk Koordinasi Ketenagakerjaan Inklusi di Indonesia di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Agustus 2018.

Tak hanya cara pandang warga serta perusahaan, tetapi pemerintah pun masih minim memberikan perhatian serta jaminan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas.

Pihaknya pun mengejar penerbitan rancangan peraturan pemerintah (RPP) turunan dari Undang-undang No 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Ia mengatakan pemerintah daerah saat ini belum tergerak aktif mendata para penyandang disabilitas. Tidak adanya data ini menjadikan pemangku kebijakan buta dalam menyusun kebijakan yang baik bagi penyandang disabilitas. “Diharap melalui RPP ini pemerintah mampu berbuat lebih banyak,” kata Pungky.

Salah satu kebijakan yang bisa dilakukan adalah menekan agar pengusaha mau terbuka terhadap tenaga kerja penyandang disabilitas fan memenuhi aturan mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak minimal 1 persen dari total pekerja.

Selain itu, pemerintah juga berupaya untuk mengubah cara pandang dan sikap masyarakat terhadap penyandang disabilitas termasuk mengubah cara pandang penyandang disabilitas itu sendiri agar bisa lebih berdaya.

Contohnya melalui Program Keluarga Harapan (PKH). “Ada syarat yang harus dilakukan jika ingin menerima bantuan PKH yakni memeriksa kondisi kesehatan,” ucapnya.

Menurutnya, rata-rata penyandang disabilitas atau keluarganya malas membawa anggota penyandang disabilitas, keluar karena merasa malu atau repot. “Merasa tidak ada gunanya. Tapi melalui program ini, pemerintah ingin mengubah sedikit demi sedikit sudut pandang bahwa penyandang disabilitas harus aktif baik untuk dirinya sendiri maupun keluarga serta masyarakat,” paparnya.

Pemerintah pun diharapkan tidak sekadar memberikan bantuan keuangan, tetapi memberikan bantuan dalam bentuk dukungan pelatihan serta fasilitas. Agar para penyandang disabilitas bisa lebih aktif dalam pembangunan.

“Agar nantinya antara permintaan dan suplai tenaga kerja juga bisa bertemu. Karena sekarang ini problemnya keduanya belum bisa bertemu secara baik,” tandasnya.
(mtv/put)

Close Ads X
Close Ads X