BNN Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu dan 60 Ribu Butir Ekstasi di Dumai, Seorang Oknum Polisi Turut Diamankan

BNN mengaggagalkan peredaran narkoba yang akan diedarkan di Dumai. Ist

 

Riau | Jurnal Asia
Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan 10 kg sabu dan 60 ribu butir ekstasi yang akan diedarkan di Pekanbaru dan Dumai.

Dalam pengungkapan itu petugas mengamankan 4 orang tersangka, salah satu diantaranya oknum polisi berinsial RRH.

Deputi Bidang Pemberantasan, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dari Tim BNN Pusat, didapati informasi adanya penyelundupan gelap narkotika dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur laut ke wilayah Dumai, Provinsi Riau.

“Dari informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan. Di mana Tim BNN melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial (RZ), (RRH), (HS) dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna abu-abu metalic,” ujarnya, Rabu (19/2/2020).

Lanjut dikatakan Arman, ketika dilakukan penggeledahan di dalam mobil ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkus dengan berat 10 Kg dan pil ektasi sebanyak 6 bungkus atau kurang lebih 60.000 butir.

Penangkapan berlangsung di depan Alfamart Jalan Gatot Subroto, Bukit Timah, Dumai Baru, Kota Dumai, Riau pada Rabu dinihari.

“Selain itu, kami juga berhasil amankan tersangka inisial (RRP) dengan mobil warna merah yang dikendarainya.

Menurut rencana narkorika tersebut akan diedarkan di Pekanbaru dan Dumai.
saat ini seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke Bnnp riau di Pekanbaru,” sebut Arman.

Provinsi Riau, lanjut Arman, adalah salah satu daerah yang paling rawan penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia dengan mengunakan kapal-kapal kecil.

Serahterima narkoba ini berlangsung di tengah laut dan masuk melalui pulau-pulau kecil sepanjang garis pantai Timur Sumatera.

“Jumlah pemakai narkoba cukup tinggi khususnya di kota Pekanbaru. Perkembangan lebih lanjut akan segera dilaporkan,” pungkas Irjen Arman Depari.(wo)

 

Close Ads X
Close Ads X