Biaya Haji 2018 | Disepakati Rp35,2 Juta

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (ketiga kanan) bersama Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher (kedua kanan), Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Noor Achmad (ketiga kiri) dan pimpinan Komisi VIII DPR berfoto bersama seusai penetapan BPIH dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/3). Pemerintah dan DPR menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2018 sebesar Rp35,23 juta per jemaah atau naik 0,9 persen dari tahun sebelum. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/kye/18

Jakarta – Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2018 sebesar Rp 35.235.290. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 345.290,00 atau 0,9 persen dibanding BPIH tahun 2017.

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja antara kedua pihak, Senin (12/3). Dirinya mendapat laporan mengenai hasil pertemuan.

BPIH 2018 sebesar Rp 35.235.602,00 dengan rincian harga rata-rata komponen penerbangan ke Saudi Arabia sebesar Rp 27,495 juta. Lalu harga rata-rata pemondokan Mekkah sebesar 4.504 riyal.

“Dengan rincian 3.782 riyal dialokasikan dalam anggaran dana optimalisasi, dan 668 riyal atau Rp 2.384.760 yang dibayar jemaah haji,” jelas Bambang.

Selain itu, lanjut Politikus Golkar itu, biaya living allowance sebesar 1.500 riyal atau sebesar Rp 5.355.000 diserahkan kepada jamaah haji dalam mata uang riyal.

Dalam pertemuan antara Kemnag dan Komisi VIII, juga disepakati alokasi anggaran safeguarding dan indirect cost BPIH tahun 2018 sebesar Rp 6,327 miliar. Juga disepakati alokasi anggaran safeguarding dalam indirect cost BPIH sebesar Rp 30 miliar sebagai antisipasi untuk selisih kurs, force majeur dan kemungkinan timbulnya biaya tak terduga lainnya.

Pemerintah dan DPR di pertemuan itu juga sepakat soal adanya peningkatan pelayanan, di antaranya jumlah makan di Mekkah menjadi 40 kali. Sebelumnya, kata Bamsoet, hanya 25 kali. Dan di Madinah sebanyak 18 kali.

“Serta menyediakan tambahan snack di pemondokan Mekkah,” imbuh Bamsoet.

Waktu tinggal jemaah di Arab Saudi selama 41 hari dan penambahan alokasi kuota petugas haji Indonesia tahun 2018 sesuai ketersediaan bar code sejumlah 4.100 orang. Disepakati juga soal peningkatan kualitas koper dan tas kabin bagi jemaah haji.

“Pembahasan BPIH tahun 2018 dilakukan dengan komitmen meningkatkan kualitas pembinaan, pelayanan dan perlindungan,” tandasnya. (bs/put)

Close Ads X
Close Ads X