Bawaslu Temui 23.000 Data Pemilih Ganda

Panitia Pemungutan Suara (PPS) menempel Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada DKI Jakarta putaran kedua di Kelurahan Petojo Selatan, Jakarta, Rabu (22/3). Komisioner KPU DKI Jakarta Moch Sidik mengatakan bahwa jumlah DPS pada putaran kedua mencapai 7,2 juta . ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama/17

Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta menemukan sekitar 23.000 pemilih ganda pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Itu setelah Bawaslu DKI Jakarta menganalisa daftar pemilih tetap (DPT) putaran pertama.

Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti mengatakan, yang paling banyak terjadi wilayah Jakarta Timur. Data pemilih ganda di Jakarta Timur sekitar 8.000 pemilih. Sementara jumlah 23.000 pemilih ganda itu tersebar di lima kota.

Sementara di Kabupaten Kepulauan Seribu, hanya ditemukan 10 pemilih ganda dan sudah dibersihkan. Sementara untuk data ganda di lima wilayah lainnya, Bawaslu DKI Jakarta telah merekomendasikan datanya kepada KPU tingkat kota pada saat rapat pleno rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS), Minggu (19/3).

Bawaslu DKI Jakarta tidak bisa merekomendasikan langsung setelah penetapan DPT putaran pertama karena membutuhkan waktu untuk melakukan analisa. Oleh karena itu, pada putaran kedua ini, Bawaslu DKI Jakarta merekomendasikan untuk diperbaiki.

“Analisisnya kami sampaikan sekarang sebagai perbaikan. Karena ini lagi penyempurnaan data pemilih putaran kedua, maka Bawaslu sebaiknya merekomendasikan itu kepada KPU DKI Jakarta dan jajarannya,” ucap Mimah.

Bawaslu DKI Jakarta menyerahkan semua identitas pemilih ganda tersebut kepada KPU DKI berdasarkan nama dan alamatnya. Menurut Mimah, data ganda yang dimaksud terdiri dari dua kategori, yakni nomor induk kependudukan (NIK) ganda serta NIK dan nama ganda.

KPU DKI Jakarta sebelumnya telah merekapitulasi DPS pada putaran kedua sebanyak 7.264.749 dengan TPS sejumlah 13.032. KPU DKI Jakarta saat ini membuka kesempatan kepada pemilih yang belum terdaftar dalam DPS untuk mendaftarkan diri hingga 28 Maret 2017.

Setelah itu, KPU DKI Jakarta akan memperbaiki DPS sebelumnya menetapkannya menjadi daftar pemilih tetap (DPT) putaran kedua pada 4-6 April 2017. (ant)

Close Ads X
Close Ads X