Bawaslu Investigasi Warga Kehilangan Hak Pilih | Merasa Dicurangi Silakan Lapor Polisi

Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron memberikan keterangan mengenai hasil pengawasan Bawaslu menjelang hingga pelaksanaan Pilkada serentak 2017 kepada media di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/2). Dalam keterangannya Bawaslu telah menemukan sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada 2017 di antaranya di Banten, Bangka Belitung, dan DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/kye/17

Jakarta – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menerima sejumlah laporan dari warga Jakarta yang tidak bisa menggunakan hak pilih pada pencoblosan Rabu (15/2). Pimpinan Bawaslu RI, Nasrullah mengatakan, pihaknya akan menginvestigasi hal tersebut.

“Bawaslu akan turun ke lapangan, menelusuri mengenai laporan masyarakat yang tidak dapat melaksanakan hak konstitusionalnya,” kata Nasrullah di kantor Bawaslu RI pada Kamis (16/2).

Salah satu laporan yang diterima di antaranya warga Jakarta yang datang membawa formulir C6 atau Surat Pemberitahuan Waktu dan tempat pemungutan suara (TPS), namun tak dapat memilih.

“Orang yang bersangkutan pun tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun ia tak dapat menggunakan hak pilih,” kata Nasrullah.

Masalah lain adalah ketersediaan surat suara sehingga calon pemilih terpaksa pindah ke TPS lain. Nasrullah menjelaskan terdapat 4-5 TPS yang kekurangan surat suara.

Dia mencontohkan di TPS 23 kawasan Manggarai, kekurangan 50 persen surat suara dari total kebutuhan 300 surat suara.

Selain itu, hingga kini belum ada laporan mengenai dugaan politik uang, kata Nasrullah, terdapat modus serupa dengan model voucher, kartu untuk belanja, atau kupon.

“Kami sedang proses investigasi dan klarifikasi soal dugaan politik uang ini,” kata dia.

Diminta Lapor Polisi
Sementara itu, Kepolisian RI mengimbau agar warga yang merasa mendapat perlakuan tidak adil atau mengetahui adanya kecurangan, untuk melakukan pelaporan kepada pihak yang berwajib.

Seperti di ketahui, di sejumlah media sosial beredar kabar bahwa sejumlah warga tidak bisa mengikuti pemilihan suara yang dilaksanakan pada 15 Februari lalu dengan alasan kehabisan surat suara.

“Jadi dalam hal ini, perlu kita pahami mekanisme adanya semacam yang sifatnya mengarah pada tindak pidana pemilu maka pada setiap masyarakat harus segera juga melaporkan kepada panitia pengawas,” sebut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, Kamis (16/2).

Boy mencontontohkan, jika dalam pemilihan terjadi intimidasi, maka tindakan ini harus segera dilaporkan dan dalam waktu lima hari akan segera ditentukan pengaduan-pengaduan yang akan ditindaklanjuti melalui sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) sementara jika terjadi masalah administrasi makan akan diselesaikan dengan mekanisme yang berlaku oleh KPU.

“Jadi pesan kami kalau ada masyarakat yang merasa ada gangguan segera melakukan proses pelaporan karena jika dengan cepat segera diketahui maka langkah-langkah awal untuk melakukan tindakan hukum dengan mekanisme sentra Gakkumdu itu bisa dilaksanakan,” tegas Boy.
(cnn)

Close Ads X
Close Ads X